Gumpalannews.com, SIMEULUE - Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi meluruskan pernyataan kepala Desa Lafakha Zulyan Amin di Media, yang menyampaikan adanya pinjaman desa yang tidak teranggarkan dananya dalam APEdes.
Menurut Alwi, pinjaman yang dimaksud Kepala Desa Lafakha tersebut tidak dibenarkan, dan menyimpang dari aturan yang ada.
"Satu hal yang perlu digaris bawahi dari penyampaian Kades Lafakha di media ada pinjaman desa yang tidak teranggarkan dananya dalam APEdes, itu tidak dibenarkan dan menyimpang dari aturan yang ada. Dan dalam KKP (Kertas kerja Pemeriksaan ) itu pinjaman atasnama Pribadi Kepala Desa Lafakha," Jelas Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi Kepala Gumpalannews.com. Jum'at, (19/04/2024).
Alwi mengatakan adapun temuan Inspektorat, jika ditotal sebanyak Rp 402 juta dan wajib dikembalikan selama 60 hari kalender terhitung sejak LHP diterima.
Dari jumlah tersebut, yang wajib dikembalikan masa kepemimpinan Zulyan Amin diantaranya pinjaman pribadi Kepala Desa Lafakha Zulyan Amin Rp 168 juta, temuan fisik Sumur Bor Rp 1.080.000.
Kemudian temuan fisik RTLH dan ketahanan pangan Rp 25.439.000. Pajak yang tidak disetor Rp 27 juta dan pengadaan mobiler Rp 17 juta. Kemudian sisanya adalah pinjaman masyarakat yang juga wajib dikembalikan.
"Sesuai aturan dana bumdes tidak dibenarkan lagi dalam bentuk simpan pinjam,"terang Alwi.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Simeulue, Renil Muriansyah Putra, menegaskan bahwa Kepala Desa Lafakha harus menindaklanjuti rekomendasi dari LHP Inspektorat tersebut.
Renil juga menyampaikan terkait kabar atau isu dari masyarakat bahwa Kepala Desa kemungkinan berpotensi menjual asset Desa seperti sapi milik Desa atau aset lainnya, untuk membayar temuan Inspektorat. Jika itu dilakukan oleh Kepala Desa Lafakha, kata dia, akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Instansi maupun diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau seandainya ada aset Bumdes Desa seperti sapi atau yang lainnya, dijual untuk membayar temuan Inspektorat. Maka, direkturnya akan kami periksa melalui proses di Inspektorat atau langsung kami serahkan ke APH," Tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Simeulue, Renil Muriansyah Putra.
Adapun sebelumnya yang dipersoalkan masyarakat Desa Lafakha diantaranya:
1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Lafakha yang anggarannya mencapai 150.000.000.
Dari 150 juta jika ditotal hanya sekitar Rp. 98.500.000 yang dibelanjakan dan sudah dibagikan ke masyarakat. Lalu kemana sisanya?
2. Anggaran Peringatan Hari Besar Islam atau PHBI Desa Lafakha yang membengkak mencapai Rp 77.000.000.
3. Pengelolaan Kebun Bumdes Desa Lafakha tahun 2023 yang diduga dikelola langsung oleh Direktur BUMDes Desa Lafakha. Namun anggarannya belum diketahui.
4. Dugaan mark-up pembangunan Sumur Bor senilai Rp. 31.000.000.
5. Pengadaan Teng Simprot senilai Rp 94.000.000. Sedangkan yang dibeli 117 unit. Sementara dalam APBDes perubahan harganya per unitnya Rp 800.000. Namun yang dibagi ke masyarakat diduga teng semprot yang harganya 400.000.
6. Penyembelihan Sapi milik Bumdes Desa Lafakha 2 ekor dan jika dinilai mencapai Rp. 30.000.000.
7. Di awal Kepala Desa Lafakha dana Bumdes sekitar 400 juta. Belum diketahui kegunaannya.
8. Dugaan mark-up anggaran rehab rumah senilai Rp. 80.000.000.
9. Pembangunan jalan ke arah kantor desa yang nilainya Rp 5.000.000.
Komentar