Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menangkap dua orang terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, Selasa (31/1/2023).
Kali ini, Satreskoba Polres Abdya mengamankan terduga pelaku berinisial MK (32) warga Desa Sumber Bakti, Darul Makmur dan MD (40) warga Desa Ujong Patihah, Kuala. Kedua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Iptu Hengki Harianto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku MK dan MD berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu FR (25) alias Renok dan DS (22) warga Kecamatan Babahrot.
Baca juga : Miliki Sabu, Dua Warga Babahrot Ditangkap Satreskoba Polres Abdya
"Pada Senin 30 Januari 2023 kemarin, kita menangkap terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Babahrot, tepatnya di pasar buah. Ini hasil pengembangan kasus penangkapan pada Sabtu, 28 Januari 2023 kemarin," tutur Iptu Hengki.
Dikatakan Iptu Hengki, setelah mendapatkan informasi lengkap tentang keberadaan pelaku, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 12,65 Gram/Bruto, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor nopol BL 5263 VAE.
"Pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya untuk dijual kembali. Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Hengki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Komentar