Kedapatan Nongkrong di Warkop, ASN di Nagan Raya akan Diproses

,
Sekda Nagan Raya sedang memperingati seorang ASN yang kedapatan nongkrong saat jam kerja, Selasa (31/1/2023). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang tengawasan disiplin ASN. Tim pengawasan melakukan razia ke sejumlah warung kopi di Kecamatan Suka Makmue dan Kuala, Selasa (31/1/2023).

Tim dipimpin Sekda Ir H Ardimartha beranggotakan para Asisten, Kepala BKPSDM beserta Sekretaris dan jajaran, Kadis Kominfo dan unsur Satpol PP melakukan patroli pengawasan ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Dalam razia itu seorang ASN didapati berada di sebuah warung kopi kawasan Simpang Peut Kecamatan Kuala.

Sekda Ardimartha mengingatkan ASN tersebut dan meminta Sekban BKPSDM mencatat agar diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tolong dicatat ini, nanti kita proses untuk diambil tindakan," katanya.

Kepada ASN yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya dan dilaporkan kepada Pj Bupati. 

Kata Sekda, patroli atau razia itu dilakukan demi mewujudkan ASN yang disiplin dan taat aturan.

"Razia ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN sesuai SE Ibu Pj Bupati," ujarnya. 

Ditambahkan, kepada ASN yang melanggar akan diberikan hukuman sebagaimana SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan camat lingkup Pemkab Nagan Raya beberapa waktu lalu.
 
Seperti diketahui dalam SE tersebut Pj Bupati meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi. 

Dalam SE yang ditandatangani Pj Bupati Nagan Raya itu dinyatakan, kedisiplinan harus serta-merta ditingkatkan, guna mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan.
 
"Sehingga bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah globalisasi perkembangan zaman," kata Pj Bupati Fitriany Farhas.

Menurutnya, dikeluarkan SE itu dalam upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021. 
 
"Kami minta kepada setiap Kepala SKPK dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021," pintanya.
 
Pj Bupati berharap kepada PNS lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung-warung kopi atau coffe maupun kantin di luar jam kerja yang telah ditentukan.  

"Menindaklanjuti temuan dilaporkan kepada saya melalui Sekda untuk dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pelanggaran kode etik pegawai," pintanya. (*)

Editor: Redaksi