Kawasan Selaut Masuk Dalam 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional
Gumpalannews.com, SIMEULUE – Tim Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi melakukan kunjungan kerja ke Simeulue, Aceh.
Dalam kunjungannya Tim Monitoring yang terdiri dari Ananto Rachmadi, Dodi Hardi Riandi, Suratmi menyebutkan, Kawasan Selaut merupakan kawasan transmigrasi yang terletak di Kabupaten Simeule, Provinsi Aceh.
Kawasan ini telah ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 91 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi.
Menurut Tim Monev Kementerian Desa ini, kawasan Selaut termasuk dalam 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Salah satu lokasi transmigrasi yang berada dalam deliniasi kawasan Selaut adalah Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Sigulai yang berada di Satuan Kawasan Pengembangan A (SKP A),” Ujar Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah Tertinggal, Kementerian PDTT, Ananto Rachmadi.
Menurut Tim Monev dari Kementerian ini, berdasarkan dokumen review Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP) pada tahun 2015, lokasi UPT Sigulai mempunyai daya tampung sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2016 (Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2016) tentang Pembangunan dan Pengembangan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi, prasarana di lokasi UPT Sigulai yang meliputi jalan lokal primer, jalan lingkungan primer, jembatan, dan gorong-gorong sudah terpenuhi.
“Kondisi prasarana di lokasi UPT Sigulai juga masih dalam keadaan layak untuk digunakan,”katanya.
Selain prasarana, sarana yang sudah tersedia di UPT Sigulai berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2016, antara lain kantor desa, balai desa, gudang, rumah ibadah, sarana air bersih (SAB), lapangan olahraga, industri pengolahan bahan mentah menjadi setengah jadi (kedelai menjadi tempe/tahu), puskesmas pembantu (pustu) dan gedung SD.
Sarana yang sudah terbangun lokasi UPT Sigulai tersebut masih dalam keadaan layak untuk difungsikan. Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2016, maka pemenuhan sarana sudah sesuai.
Selanjutnya utilitas umum yang sudah ada lokasi UPT Sigulai sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2016 yaitu jaringan listrik, jaringan telepon seluler (menara berada di desa Sigulai), dan jaringan perpipaan air bersih. Kondisi utilitas umum di lokasi UPT Sigulai tersebut, saat ini dalam keadaan layak untuk digunakan.
“Terdapat sedikit masalah di lokasi permukiman transmigrasi di Sigulai pada saat musim hujan tiba yaitu terjadinya banjir. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dibangun drainase. Perlu juga dibuat peta hasil kegiatan pembangunan permukiman atau peta perwujudan ruang menggunakan drone,”katanya.
Dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Transmigrasi di UPT Sigulai diketahui bahwa kegiatan pembangunan drainase di lokasi UPT Segulai telah dilaksanakan.
Editor: Redaksi