Kasus Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Dirut PTPL Kembalikan Uang Rp 500 

,
Uang senilai Rp500 juta yang diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Foto/Dok Kejari Lhokseumawe

Gumpalannews.com, LHOKSEUMAWE- Lagi, mantan Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) kembalikan Rp 500 Juta terkait dugaan aliran dana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Kini dana dari saksi berinisial AG tersebut telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, bahwa pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp500 juta tersebut, merupakan pengembalian untuk kedua kalinya dilakukan oleh mantan Dirut PTPL. 

"Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah," katanya  kepada awak Media di Lhokseumawe, Senin (1/8/2023). 

Maka, kata Therry, hingga saat ini total uang negara yang sudah berhasil diselamatkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yakni mencapai Rp10,497 miliar dan seluruh uang tersebut telah disetorkan kepada bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.

"Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," kata Therry Gutama didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin. 

"Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar.”

Therry menyebutkan, Kajari Lhokseumawe menghimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

Penyidik Kejari Lhokseumawe hingga saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai dalam bulan Agustus 2023 ini. 

“Selain telah menyita beberapa dana dari beberapa saksi, Kejari Lhokseumawe juga telah menyita beberapa aset milik tersangka Hariadi baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya. 

Editor: Redaksi