Gumpalannews.com, SIMEULUE- Kapal Penangkap Ikan milik Pemda Simeulue senilai Rp.429.583.000. Diduga Telah Dijual ke pihak lain. Pasalnya, kapal senilai setengah miliar itu tidak pernah nampak, dan terdengar sejak pengadaannya pada tahun 2015 silam.
Publik Simeulue pun dibuat heboh, usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, menguraikannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 yang diperoleh Gumpalannews.com.
Hingga kini, Kapal Penangkap Ikan tersebut belum diketahui siapa yang memakainya, atau yang menguasainya. Diduga kuat Kapal Penangkap Ikan milik Pemda Simeulue itu telah dijual.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, sempat mempertanyakan kepada Gumpalannews.com, kemana dan siapa yang menguasai aset Pemda Simeulue tersebut, beberapa waktu lalu.
"Kapal penangkap ikan saat ini siapa yang kuasai?," tanya Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, (21/05/2024).
Komentar