Kapal Penangkap Ikan Aset Pemda Simeulue Senilai Rp. 429.583.000 Diduga Telah Dijual

,
LHP BPK Perwakilan Aceh Tahun 2023. Foto/tangkap layar Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Kapal Penangkap Ikan milik Pemda Simeulue senilai Rp.429.583.000. Diduga Telah Dijual ke pihak lain. Pasalnya, kapal senilai setengah miliar itu tidak pernah nampak, dan terdengar sejak pengadaannya pada tahun 2015 silam.

Publik Simeulue pun dibuat heboh, usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, menguraikannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 yang diperoleh Gumpalannews.com.

Daftar aset Pemda Simeulue yang tidak diketahui keberadaannya. Sumber LHP BPK Tahun 2023.

Hingga kini, Kapal Penangkap Ikan tersebut belum diketahui siapa yang memakainya, atau yang menguasainya. Diduga kuat Kapal Penangkap Ikan milik Pemda Simeulue itu telah dijual. 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, sempat mempertanyakan kepada Gumpalannews.com, kemana dan siapa yang menguasai aset Pemda Simeulue tersebut, beberapa waktu lalu.

"Kapal penangkap ikan saat ini siapa yang kuasai?," tanya Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, (21/05/2024). 

Editor: Redaksi