Kajari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas
Gumpalannews.com, PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan kedua tersangka yang awalnya saling lapor itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin 09 Desember 2024. Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RESN dan YS.
Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, kepada awak media. Senin (9/12/2024)
Untuk yang pertama, kata Martha, tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017. "Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876," ujar Martha.
Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.
RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022. "Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," kata Martha.
Dalam waktu dekat, tambah Martha, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," demikian Martha Parulina Berliana.
Editor: Redaksi