Kades di Nagan Raya Tertimbun Longsor, Diduga di Lokasi Tambang Emal Ilegal

,
Proses pencarian keuchik Gunong Nagan diduga tertimbun longsor, Rabu (8/2/2023). Foto: Dok Gumpalannews

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Kepala Desa (Kades/keuchik) Gunong Nagan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Said Bukhari hilang tertimbun longsor di kawasan gunung Desa Pante Ara, kecamatan setempat.

Dari informasi yang diperoleh, kejadian nahas tersebut terjadi pada Rabu (8/2/2023) malam, sekitar pukul 17.00 WIB. Namun hingga Rabu malam, tim gabungan masih melakukan pencarian Keuchik Said Bukhari dengan menggali tanah bekas longsor.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagan Raya, Irfanda Rinadi mengatakan, saat ini pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan penggalian untuk menemukan keberadaan keuchik Gunong Nagan.

"Kita belum mengetahui persis terkait kronologis kejadian, karena masih fokus mencari korban yang belum ditemukan," kata Irfanda.

Proses pencarian berlangsung alot, hal tersebut disebabkan karena kondisi cuaca hujan. Namun cuaca yang tidak mendukung itu tidak menyurutkan niat para tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI-Polri serta masyarakat untuk menemukan korban.

"Upaya pencarian akan terus dilakukan walaupun dalam kondisi hujan," tuturnya.

Berdasarkan desas-desus yang beredar di masyarakat, Kades Gunong Nagan ini tertimbun longsor di wilayah galian pertambangan emas ilegal di di Alue Gantung, Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Imbauan PETI dari Polres Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan bahwa, padahal pihaknya telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal.

Bahkan dikatakan Machfud, imbauan itu telah dilakukan dengan berbagai upaya seperti pemasangan spanduk di area-area diduga lokasi tambang, melalui media sosial, juga bahkan melalui media massa.

"Menjelang akhir tahun 2022 yang lalu, Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim juga telah melarang masyarakat untuk melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," ungkap Machfud.

Hal tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk menghindari kerusakan lingkungan, juga sebagai upaya pencegahan terjadinya korban jiwa saat melakukan aktivitas tambang.

"Jika masih ada yang melakukan tambang ilegal serta melanggar dengan seruan tersebut, kami akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu," tutur AKP Machfud. (*)

Editor: Redaksi