Gumpalannews.com, SIMEULUE - Juru Bicara PN Sinabang, Galih Ahmad mengatakan tidak pernah memberikan informasi ihwal materi gugatan perkara dengan nomor 1/Pdt.G/2023/Pn.Snb kepada siapa pun.
Dia menjelaskan bahwa Juru Bicara PN Sinabang hanya memberikan informasi kepada 2 orang Wartawan pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, Pukul 15.30 WIB terkait adanya gugatan PMH yang masuk ke PN Sinabang yg terdaftar dlm register No. 1/Pdt.G/2023/Pn.Snb dengan Para Pihak Penggugat, Para Tergugat, dan Turut Tergugat sebagaimana nama -nama terlampir dalam website SIPP PN Sinabang yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Sementara terkait materi gugatan ataupun materi gugatan sebagaimana yang diberitakan gumpalannews.com, juru Bicara PN Sinabang mengatakan tidak pernah memberikan informasi tersebut.
"Kami tdk pernah memberikan informasi tersebut, jika ada informasi berita terkait dugan ijazah palsu mengatasnamakan Ketua atau Juru Bicara PN Sinabang, maka informasi berita gugatan ijazah palsu tersebut tidaklah benar, terimakasih,"kata Juru Bicara PN Sinabang.
Komentar