Gumpalannews.com, PURWAKARTA-Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta sudah banyak bermunculan baliho-baliho para calon bupati Purwakarta yang dipasang bukan pada tempatnya alias melanggar perda K3.
Petugas Satpol PP dan TNI-Polri terpantau awak media mulai melakukan penertiban baliho dan poster Bacalon Bupati Purwakarta di wilayah Kecamatan Purwakarta tepatnya di Jalan Veteran dan Jalan Jenderal Sudirman, Kamis, 8 Agustus 2024.
Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) milik para Bacalon Bupati yang ditertibkan diantaranya yang terpasang di pohon, tiang besi di sepanjang jalan dan tempat-tempat lainnya yang dilarang dalam Perda K3.
Kabid Trantib Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan, kegiatan ini merupakan pembersihan APS dan spanduk iklan yang kadaluarsa.
Kabid Trantib Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan, kegiatan ini merupakan pembersihan APS dan spanduk iklan yang kadaluarsa.
Penertiban ini juga dilakukan agar Kabupaten Purwakarta pada puncak perayaan HUT RI ke-79 bersih dari APS dan spanduk liar.
"Kegiatan penertiban dan pembersihan APK ini tidak melibatkan pihak Bawaslu, karena di nilai pihak KPU belum membuka masa pendaftaran bakal calon Bupati," kata Teguh dalam keterangnya.
Ia juga mengatakan APS milik para Bacalon yang ditertibkan ini kemudian akan dibawa ke kantor Satpol PP Purwakarta untuk diamankan.
Kendati demikian, pihaknya juga mempersilahkan para pemilik APS tersebut mengambil kembali barang mereka yang telah ditertibkan.
"Akan dibawa ke kantor Satpol PP kalau mau mengambil kembali silahkan," ucap Teguh.
Komentar