Jelang Pilkada 2024, KPU Purwakarta Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sebanyak 739.638 orang

Rapat pleno KPU Purwakarta penetapan DPS Pilkada 2024 di Hotel Harper, Kecamatan Bungursari, Purwakarta pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu. Foto/Dok humas KPU Purwakarta

Gumpalannews.com, PURWAKARTA-Menjelang Pilkada 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 739.638 orang.

Penetapan DPS Pilkada 2024 ini dilakukan KPU Purwakarta dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pilkada 2024 di Hotel Harper, Kecamatan Bungursari, Purwakarta pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu.

"DPS 739.638 orang terdiri dari laki-laki 372.388 dan perempuan sebanyak 367. 250 orang," ujar Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudi, Senin (12/8/2024) dalam keteranganya.

Setelah pengumuman DPS kata Iip, ada ruang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap DPS tersebut yang dimulai 18 sampai 27 Agustus 2024.

Pada tahapan itu, masyarakat diminta melampirkan data bukti otentik jika menemukan kesalahan pada DPS.

"Nanti DPS itu akan dikoreksi dalam tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," kata dia.

Setelah itu, lanjut dia masuk pada tahap selanjutnya yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT tingkat kabupaten pada 21 September 2024 mendatang.

"Jika kemudian ada warga tidak tercatat dalam DPT tetap bisa memilih. Nanti diakomodir dalam daftar pemilih khusus. Intinya, hak pilih warga akan kami perjuangkan," pungkasnya.

Editor: Redaksi