Jelang Pemilu, Disdukcapil Nagan Raya Tetap Buka Layanan pada Hari Libur
Ilustrasi petugas melakukan perekaman KTP-el (Foto: ANTARA)

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nagan Raya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Oleh karena itu, Disdukcapil Nagan Raya akan tetap membuka layanan pada hari libur, mulai dari tanggal, 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 serta tanggal 14 Februari 2024 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024.

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP, SSos, MSi. (Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com)

Pj. Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si melalui Kepala Disdukcapil Nagan Raya, Mahlil, SE, MSi mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan semua warga Nagan Raya yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.


"Salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih adalah dengan memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Oleh karena itu, kami membuka layanan pada hari libur agar masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau KTP elektroniknya sudah tidak berlaku dapat mengurusnya," kata Mahlil di Suka Makmue, Jum’at (9/02/2024).

Kantor Disdukcapil Nagan Raya. (Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com)


Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Nagan Raya di Komplek Perkantoran Suka Makmue.


“Tanggal, 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sementara pada tanggal 14 Februari 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB,” jelas Mahlil.


Kepala Disdukcapil Nagan Raya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukannya agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.


Adapun layanan yang tersedia pada hari libur tersebut meliputi perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi pemula serta pencetakan KTP elektronik. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini