Breaking News

Jelang Pemilu 2024, FJA Minta Kabareskrim Berantas Peredaran Uang Haram
Ketua FJA Muhammad Shaleh. Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BANDA ACEH - Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA) Muhammad Saleh berharap, Komjen Pol. Wahyu Widada dapat menaruh perhatian ekstra terhadap Aceh, khususnya dalam pemberantasan dan penindakan kejahatan transnasional di Bumi Serambi Mekah.

Harapan tersebut, sesuai dengan jabatan baru eks Kapolda Aceh ini sebagai Kabareskrim Mabes Polri, sejalan dengan kebijakan mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan surat telegram (TR) Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023, tanggal 24 Juni 2023 di Jakarta.

Sebagai mantan Kapolda Aceh sebut Shaleh begitu dia akrab disapa, Komjen Wahyu Widada sangat paham dengan kondisi dan situasi di Bumi Tanah Rencong. 

"Karena itu, sebagai bagian dari rakyat Aceh, kita semua tentu menaruh harapan besar kepada Jenderal Wahyu untuk “membersihkan” Aceh dari peredaran uang haram yang akan digunakan oknum tertentu untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang," kata Muhammad Saleh dalam siaran persnya, Senin (26/6/2023).

Sekedar informasi, kejahatan transnasional, merupakan kejahatan terorganisasi, yang terjadi pada lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara, untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal.

Menurut Shaleh, perhatian ekstra tersebut cukup beralasan, terutama memasuki tahun politik dan konstestasi demokrasi yaitu; Pemilu (Pileg dan Pilpres) serta Pilkada 2024 mendatang.

"Tentu saja, Aceh sangat rawan dengan peredaran uang haram dari hasil kejahatan transnasional seperti; narkoba, tambang ilegal, penambangan kayu ilegal serta perdagangan manusia, yang digunakan sebagai modal dari sebagian calon anggota legislatif pada semua tingkatan (DPRK, DPRA dan DPR RI) di Aceh," ungkap Shaleh.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. 

Hal ini diketahui berdasarkan penangkapan beberapa anggota legislatif di daerah yang tertangkap kasus narkoba. Termasuk di Aceh.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Rabu, (24/5/2023) lalu di Jakarta. 

Itu sebabnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri akan mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengusutnya.

Atas upaya pencegahan dini tersebut, Forum Jurnalis Aceh (FJA) kata Shaleh, siap mendukung penuh. Terutama melakukan berbagai diskusi terbatas dan bedah kasus.

“Bukan rahasia umum lagi, sejumlah mantan dan anggota DPRK serta DPRA di Aceh, tertangkap sebagai bandar dan pemakai narkoba. Ini sungguh memprihatikan. Ibarat fenomena gunung es, itu yang tertangkap, tentu yang tidak tertangkap akan lebih besar dan banyak lagi," ucap Shaleh.

Itu sebabnya, Shaleh menduga, praktik pengunaan dana dari bandar narkoba sebagai sponsorship bagi calon anggota legislatif pada semua tingkatan ini, telah lama berlangsung atau sudah terjadi sejak Pemilu 2009 lalu. 

“Tetap akan terjadi lagi pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang dan kondisinya persis seperti (maaf) kentut, baunya terasa ada tapi tak bisa diraba dan sebut dengan kata-kata. Ini semua, karena jaringan mereka sudah sangat luas dan besar, yang melibatkan berbagai elemen, termasuk oknum wartawan," ujar Shaleh.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini