Jalan 30 di Abdya Diminta Jadi Kewenangan Provinsi, Safaruddin: untuk Pembangunan Daerah

,
Wakil DPR Aceh Safaruddin pada kegiatan silaturahmi dengan insan pers di Abdya, Selasa (17/10/2023). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BLANGPIDIE - Pembangunan jalan berukuran 30 meter di Kecamatan Babahrot dan Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh hingga saat ini belum dilanjutkan, padahal jalan tersebut dibutuhkan untuk keberlangsungan kemajuan daerah.


Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Safaruddin, S.Sos., M.S.P meminta, agar Pemerintah Provinsi Aceh dapat mengambil status alih kewenangan jalan tersebut, sehingga target pembangunan jalan di kabupaten berjuluk 'bumoe breuh sigupai' tersebut dapat dilanjutkan.


"Jika berharap dengan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya, ini tidak akan mampu. Anggaran untuk pembangunan jalan ini sangat besar," ujar Safar saat bersilaturahmi dengan insan pers di Abdya, Selasa (17/10/2023).


Selain membahas lanjutan pembangunan jalan 30 meter, pada kegiatan itu Safar juga menyinggung terkait dengan pembangunan sejumlah infrastruktur yang telah berjalan di Kabupaten Abdya yang bersumber anggaran dari pokok pikiran (Pokir) DPR Aceh.


Safar berharap, insan pers dapat mengkritik serta memberikan masukan terhadap pembangunan sejumlah infrastruktur di Kabupaten Abdya terkhusus yang bersumber dari Pokirnya, sehingga para pelaksana proyek dapat memaksimalkan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Jangan takut mengkritik pembangunan sejumlah proyek dari Pokir saya, kritik saja asal sifatnya untuk membangun," imbuh Safar. (*)

Editor: Redaksi