Jadi Temuan BPK, MaTA Desak APH Naikkan Status Hukum 112 Orang PNS Terindikasi Ijazah Palsu Di Simeulue
Buku II LHP BPK Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemda SimeulueTahun Anggaran 2022.

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kembali mendesak penegak hukum agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, terkait 112 orang PNS di Pemerintah Daerah Simeulue yang terindikasi memiliki ijazah palsu. 

MaTA juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera meningkatkan status hukum, terhadap 112 orang PNS terindikasi berijazah palsu, yang menjadi temuan BPK tersebut ke penyelidikan dan penyidikan. 

Menurut MaTA, kasus Ijazah Palsu ini telah menyita banyak pihak, sehingga butuh kepastian hukum. Terlebih, dalam LHP-nya BPK menyebutkan bahwa, gaji dan tunjangan PNS yang terindikasi dan/atau yang diduga menggunakan Ijazah Palsu, masih dibayarkan dan berpotensi membebani keuangan daerah. 

"Harus ada kepastian Hukum. Makanya Kita mendesak kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyedikan terhadap temuan BPK tersebut," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Gumpalannews.com. Selasa, (04/07/2023). 

Koordinator MaTA, Alfian menjelaskan, sesuai undang-undang BPK. Apabila 60 hari semua LHP BPK yang diserahkan tidak  ditindaklanjuti. 

Maka aparat penegak hukum seperti kepolisian, maupun kejaksaan dapat melakukan proses penegakan hukum. 

"Ini kan sudah lebih 60 hari. Makanya Kita desak kejaksaan agar segera melakukan proses penegakkan hukum," Kata Alfian. 

Menurut MaTA, pentingnya proses hukum terhadap 112 orang PNS di Simeulue, yang diduga terindikasi memiliki ijazah palsu, dikarenakan para PNS ini diduga telah melakukan manipulasi administrasi. 

"Pentingnya kepastian hukum, terhadap orang-orang yang sudah melakukan manipulasi administrasi. Apalagi ini kan menyangkut soal orang-orang yang menjalan mandat negara. Dalam hal ini adalah ASN. Udah itu terjadi manipulasi. Maka itu penting ada kepastian hukum dalam kasus ini," Katanya. 

Sementara dalam laporannya BPK menyebutkan bahwa, sanksi yang diberikan oleh Pemda Simeulue kepada PNS yang berijazah palsu saat ini, tidak sesuai ketentuan.

Menurut BPK, seharusnya Pemerintah Daerah mengenakan hukuman disiplin kepada PNS yang menggunakan ijazah palsu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam LHP BPK juga disebutkan, kondisi ini dapat menurunkan kredibilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini