Gumpalannews.com, JAKARTA - Dalam rangka memperjuangkan Daerah Pemilihan atau Dapil Khusus Kepulauan untuk Kabupaten Simeulue, Aceh pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue melakukan koordinasi dan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengaturan dan pengusunan daerah pemilihan (dapil), Jum'at (26/1/2023) di Jakarta.
Hal tersebut dilakukan setelah adanya keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengaturan dan penyusunan dapil DPR RI, DPRD, DPRD Kabupaten dan Kota.
Pada audiensi itu, selain dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRK Simeulue Sunardi Sihombing, SH, juga dihadiri Wakil Ketua I Rosnidar Mahlil, SE, anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin, SP, MH, Hamsipar, serta Ugek Farlian, SH.
Untuk diketahui bahwa, Kabupaten Simeulue termasuk dalam dapil 10 untuk DPR Aceh, yaitu meliputi Kabupaten Simeulue, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Barat.
"Dari letak geografisnya, adat istiadat, bahasa, jumlah penduduk di Kabupaten Simeulu tidak sama seperti daerah cakupan lainnya di dapil 10 ini," ujar Wakil Ketua II DPRK Simeulue, Sunardi.
Oleh sebab itu, Sunardi meminta kepada KPU RI agar alasan-alasan tersebut dapat dijadikan sebagai referensi dan pertimbangan. Sehingga dilakukan perobahan dapil atau dibentuknya dapil khusus untuk Simeulue untuk DPR Aceh pada Pemilu 2024 mendatang.
Apalagi hampir dua priode pemilu sebelumnya, ucap Sunardi, Kabupaten Simeulue tidak mempunyai keterwakilan anggota dewan di DPR Aceh, sehingga Simeulue semakin jauh tertinggal dalam membenahi pembangunan kabupaten secara berkelanjutan.
"Kami berharap pada penataan dapil pada pemilu 2024 yang akan datang, agar Simeulue dapat ditetapkan sebagai dapil khusus Simeulue untuk DPR Aceh," tutur Sunardi.
Dikatakannya, hal itu sebagaimana azas keterwakilan, azas kesetaraan dan kebersamaan yang saat ini menjadi suatu hal utama sebagai semboyan pelaksana penyelenggara pemilu 2024 mendatang.
Dalam hal Audensi di KPU RI tersebut juga didukung penuh Ketua Komisi I DPR Aceh beserta beberapa orang anggota Komisi I, yang juga hadir pada pertemuan di Aula Rapat Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta.
Sementara itu, Deputi Tehnik KPU RI Eberta Kawima, menyatakan bahwa KPU RI sudah melakukan penyusunan dapil pada Pemilu 2024 yang akan datang, dalam tahapannya keluar keputusan lain dari MK.
Dulunya KPU RI hanya mempunyai kewenangan menyusun dapil DPR Kabupaten Kota saja, namun pada keputusan MK disebutkan penyusun dapil seluruhnya diserahkan kepada KPU RI.
Oleh karenanya, KPU masih melakukan uji publik, sehingga akan mendapatkan masukan dan usulan terbaik dari masyarakat dan seluruh stakholder, agar terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang adil, setara dan keterwakilan yang sama di setiap dapil.
"Dengan adanya usulan dan masukan dari Bapak Ibu DPRK Simeulue dan Bapak Ibu Komisi I DPR Aceh, maka Kabupaten Simeulue menjadi prioritas bagi KPU RI dalam penataan kembali dapil di Aceh," sampai Eberta Kawima, Deputi Tehnik KPU RI.
Komentar