Jadi Bandar Narkoba, Pasutri d Nagan Raya Dibekuk Polisi
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (23/1/2023). Foto: Dok Gumpalannews

Gumpalamnews.com, NAGAN RAYA - Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pasangan GH dan HS terduga pelaku tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari warga.

"Mereka diduga telah lama menjadi bandar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ini diamankan di tempat mereka biasa melakukan transaksi, yaitu di area perkebunan kelapa sawit milik PT. Socfindo di Kecamatan Darul Makmur," ungkap Ipda Vitra, Senin (23/1/2023).

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 10,24 gram. Dikatakan Kasat Reskoba, barang haram itu sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan tersebut.

"Barangnya juga sempat dibuang. Tapi dengan gerak sigap petugas, barang bukti (BB) narkotika yang dibuang tersebut berhasil kita amankan," tuturnya.

Dijelaskan Kasat Reskoba Nagan Raya, kronologis penangkapan dilakukan pada Jum'at (20/1/2023) lalu di salah satu area perkebunan sawit. Selain pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sabu. Barang haram itu telah dimasukkan ke dalam kotak lem china oleh pelaku, dengan jumlah dua paket dengab berat 10,24 gram.

"Kedua pelaku serta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga dapat ditindak sesuai aturan dan undang undang yang berlaku," ucap Kasat Reskoba.

Untuk itu, Ipda Vitra meminta kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jika ada pengguna atau pengedar narkotika jenis apa saja, segera informasikan ke kami. Guna untuk dilakukan penindakan sampai ke akar akarnya," tegas mantan Kapolsek Meureubo Aceh Barat itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain, narkotika jenis sabu sabu dalam plastik bening seberat 10,24 gram, satu unit handohone android , satu unit sepmor warna hitam, serta satu buah kotak lem china. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini