Izin RTRW dan Amdal Belum Keluar, SPBU di Desa Abail Kok Sudah Bangun?
Lokasi pembangunan SPBU di Desa Abail. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE – Bangunan SPBU di Desa Abail Kecamatan Teupah Tengah menuai perhatian, pasalnya meski baru tahap penimbunan, bangunan SPBU ini diduga belum mengantongi izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Izin Amdal.

Seorang Warga asal Simeulue, Amri Isa Safani, mempertanyakan langkah perusahaan ini memulai pembangunan SPBU, tanpa memperoleh izin RTRW dan Amdal terlebih dahulu. 

“Izin tata ruangnya mana? Amdalnya mana? Belum ada kantongi izin lengkap. Kok udah bangun? Itu kan untuk lahan pertanian. Sementara tidak jauh dari lokasi itu ada satu SPBU milik PT. Trinoviza Indah Kencana, izin RTRW nya sudah keluar, tahun 2023 lalu,” kata Amri Isa Safani kepada Gumpalannews.com. Rabu, (29/05/2024). 

Menurut Amri, sebaiknya pemerintah daerah mendudukan terlebih dahulu kedua belah pihak, agar tidak tumpang tindih izin RTRW nya. Untuk itu, kata dia, sebaiknya perusahaan tersebut menghentikan sementara waktu pembangunan SPBU. 

"Kita minta itu dihentikan dulu pembangunannya, yang satu lokasi nya digeser kemana gitu, biar tidak berdekatan kali. SPBU milik PT. Trinoviza Indah Kencana, izin RTRW nya sudah keluar, tahun 2023 lalu. Apa boleh berdekatan?," Kata Amri. 

Perwakilan Perusahaan, Faisal saat ditemui Gumpalannews.com, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin, hanya saja untuk izin Amdal dan RTRW sedang dalam proses.

"Kita sudah pegang izin semua, makanya kita laksanakan pembangunan, pertamina udah survei," Jelas Faisal saat ditemui Gumpalannews.com. Senin, (27/05/2024). 

Sementara Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue, Zaitun, saat ditemui Gumpalannews.com, mengatakan alasan Pemda Simeulue mengeluarkan izin pembangunan SPBU, karena sampai saat ini SPBU milik PT. Trinoviza Indah Kencana izinnya belum keluar dari Pertamina.

"Itukan pak Syarkawi udah dua tahun diusulkan ya, sampai sekarang belum keluar izin dari pertamina. Yang SPBU satu harga ini dikasih waktu satu minggu oleh BPH Migas. Jika kita tidak keluar rekomendasi, maka akan dialihkan ke Daerah lain," Jelas Plt. Kabag Ekonomi Pemda Simeulue, Zaitun, SE. 

Selain itu, kata dia, rekanan yang berencana membangun SPBU ini sudah bertemu langsung dengan Pertamina untuk menunjang ketersediaan BBM di wilayah teupah tengah dan kota Sinabang. 

"Kami pemda mengeluarkan izin, mengingat sampai dengan hari ini belum keluar izin dari Pertamina punya pak Syarkawi. Bahkan permohonan yang mereka ajukan kesini sudah mereka tarik,"ucap Zaitun. 

Selain itu, Zaitu juga mengungkapkan saat ini Kabupaten Simeulue masih kekurangan minyak tanah. Jika dihitung kekurangan minyak tanah tersebut mencapai 1200 ton per tahun.

Kuota yang ada saat ini hanya mendapatkan jatah sebesar 3.300 ton minyak tanah setiap tahunnya, sementara jumlah penerima mencapai 27.062 Kepala Keluarga (KK). 

"Jika kita estimasi satu rumah membutuhkan 14 liter setiap bulan dan dikalikan dengan 27.062 KK. Maka kita memerlukan sekitar 378.868 liter per bulan, atau setara dengan 4,500 ton per tahun. Sementara kuota yang kita terima hanya 3.300 ton, sehingga masih ada kekurangan kuota sebesar 1,200 ton," Ujar Zaitun yang didampingi pejabat Fungsional Bidang Sumber Daya Alam, Aluya Atosanda. Rabu (29/5/2024).


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini