Ini Syarat Harus Dibawa saat Gunakan Layanan Samsat Drive Thru 
Upacara Mlaspas tandai Dibukanya kantor pelayanan Samsat Drive Thru di Wilayah Sesetan, Denoasar, Bali. Foto/Budiarta Gumpalannews.com

Gumpalannews.com,BALI - Untuk memangkas waktu agar lebih efisien, cepat, nyaman, dan bebas antri, UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar membuka layanan Drive Thru dan Samsat Pembantu di wilayah Sesetan, pada Senin (3/7). 

Dibukanya layanan drive thru ini merupakan perpindahan kantor Samsat Pembantu Renon (SPR) ke Samsat Pembantu Sesetan (SPS) dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Peresmian kantor Samsat Pembantu Sesetan yang dilengkapi dengan inovasi di bidang pelayanan publik ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, ramah, mudah, dan lebih nyaman.

Dengan adanya inovasi pelayanan publik yang semakin cepat dan nyaman ini, diharapkan mampu membuat masyarakat lebih taat melaksanakan kewajibannya terutama dalam hal membayar pajak kendaraan.

Layanan Drive Thru yang wajib pajaknya sudah melengkapi persyaratan, seperti membawa STNK Asli dan KTP Asli (tanpa foto kopi), disebut dengan layanan Samsat Gelis.

Demikian disampaikan Kepala UPTD PPRD Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha. 

Pihaknya menjelaskan, perbedaan waktu antara samsat konvensional dan samsat drive thru ini lumayan memangkas waktu. Terutama bagi masyarakat yang kerap memiliki keterbatasan waktu. Terlebih juga dilakukan penerapan dua loket, bisa mempercepat proses pengurusan samsat.

"Layanan ini mempermudah para wajib pajak, terutama untuk status kendaraan yang 0,1 istilahnya, arti nama di surat kendaraan sesuai dengan nama sendiri. Namun bagi masyarakat yang kebetulan bukan atas nama diri sendiri, bisa melampirkan surat kuasa," jelasnya.

Sebelum diberlakukan secara resmi, Samsat Drive Thru juga sudah sempat di uji coba, sehingga saat ini sudah siap melayani wajib pajak yang datang. Untuk hari ini saja, layanan Drive Thru yang membutuhkan waktu 5-10 menit mampu melayani 20 wajib pajak, di dua jalur yakni jalur roda dua dan roda empat, yang dilayani secara terpisah. 

Nampak hadir langsung dalam persembahyangan bersama dan peresmian tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, Kepala UPTD. PPRD (Kantor Samsat Pembantu) Kabupaten Gianyar dan Tabanan serta jajaran lainnya. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini