Imigran Bali Sebar Selebaran Kewajiban dan Larangan Wisman saat di Bali 

,
Selebaran Kewajiban dan Larangan Wisman saat Berlibur si Bali dari Kanwil Imigran Bali. Foto/Budiarta Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BALI-Maraknya ulah oknum wisatawan asing saat berlibur di Bali belakangan ini membuat para pemangku kepentingan di Pulau Dewata membuat regulasi untuk menertibkan para wisatawan dan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Bali dan wisman. 

Sebagai respon cepat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui jajaran Imigrasi telah mencetak dan membagikan 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) kepada wisatawan mancanegara (Wisman) yang tengah berkunjung ke Bali, Kamis (8/6).

Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan wisman di Bali yang sebelnya menjadi sorotan masyarakat.

Pada selebaran tersebut termuat 12 poin kewajiban dan 8 larangan bagi wisman selama berada di Bali. Pada pembagaian di hari pertama ini selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Ke depannya akan dicetak kedalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi. Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. 

Anggiat juga mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," harapnya. 

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada jajaran Imigrasi jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami harap pembagian selebaran ini mampu membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisman, " pungkasnya. (Budiarta) 

Editor: Redaksi