Gumpalannews.com, SIMEULUE – Anggota DPRK Simeulue, dari Partai PKS, Ihya Ullumuddin, SP, MH menawarkan dua gagasan yang sangat brilliant pada Focus Grup Diskusion dengan tim Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia, tadi pagi yang dilaksanakan digedung serbaguna, Kota Sinabang. Rabu (15/02/2023).
Gagasan yang disampaikan Ihya ini kemudian dicatat oleh Tim Deputi Marves untuk dimasukkan dalam agenda yang kemudian akan dilaporkan kepada Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta.
Pertama, Ihya Ullumudin meminta agar Kementerian Maritim dan Investasi menjadikan Politeknik Simeulue (Polteksim) sebagai Universitas Maritim pertama di Indonesia berkelas Dunia.
“Berhubung Polteksim ini baru. Dan fasilitasnya masih minim. Kami meminta ini kalau bisa dijadikan Universitas Maritim pertama di Indonesia. Apalagi secara geografis Simeulue sangat strategis. Simeulue cocok dijadikan Lokasi Kampus Maritim terbaik di Dunia,” Kata Ihya Ullumuddin.
Kemudian gagasan yang kedua, pria akrab disapa A.I.U itu meminta agar Kementerian Maritim dan Investasi membantu memasukan Kabupaten Simeulue ke dalam Rancangan Undang-Undang Kepulauan (RUU Kepulauan) yang tidak tertutup kemungkinan akan disahkan oleh DPR-RI Tahun ini.
“Ini penting saya sampaikan. RUU Kepulauan ini kan jadi Program Prioritas Legislasi Nasional DPR-RI Tahun 2023 ini. Nah, kami minta agar Simeulue masuk didalamnya dan menjadi bagian dari Daerah Kepulauan lainnya di Indonesia,”Katanya.
A.I.U bertujuan dengan masuknya Simeulue dalam Rancangan Undang-Undang Kepulauan yang saat ini jadi Prioritas di DPR-RI. Maka secara otomatis Simeulue akan mendapatkan hak yang sama dengan daerah kepulauan lainnya di Indonesia.
“Kita kan berfikirnya kedepan untuk Simeulue. Jika Simeulue masuk dalam RUU Kepulauan tentu pembangunannya akan sama dengan Daerah Kepulauannya di Indonesia," Katanya.
Dilansir Majalah Tempo 5 Februari lalu. Terdapat 8 provinsi yang saat ini masuk dalam RUU Kepulauan yang menjadi priortas Prolegnas DPR-RI. Pertama Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Harusnya Aceh masuk didalam RUU Kepulauan bersama 8 Daerah Kepulauan itu. Namun anehnya Aceh tidak masuk.
Padahal di Aceh terdapat Tiga Kabupaten/Kota yang daerahnya Kepulauan. Pertama Kota Sabang, Kedua, Pulau Simeulue (Kabupaten Simeulue) dan Ketig, Aceh Singkil atau Pulau Banyak.
“Harusnya Aceh masuk RUU Kepulauan bersama 8 Daerah Kepulauan lainnya. Ini yang sedang kita jejaki, aneh juga kita tidak masuk. Simeulue kan Kepulauan. Makanya tadi saya minta ke Tim Deputi Marves agar ini jadi perhatian dan harus ditindaklanjuti,” Kata Andung Ihya Ullumudin, SP, MH. Kepada Gumpalannews.com.
Komentar