Gumpalannews.com I Banda Aceh - 9 fraksi yang ada di DPRA telah menyepakati untuk tidak memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh.
"Hasil rapat Banmus tanggal 9 Juni lalu, DPRA sepakat bahwa DPRA tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh," terang anggota DPRA, Abdurrahman Ahmad, Senin, 3 Juli 2023, usai menerima para pengunjukrasa yang menolak Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh di DPRA, Banda Aceh.
Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menerangkan pihaknya telah mengantar dan menyerahkan langsung kesepakatan tersebut kepada Kemendagri dan Presiden melalui Kemenkopolhukam.
"Untuk kondisi terkini dan perkembangannya kita belum tahu. Tadi pagi ada berita Achmad Marzuki juga masuk dalam 3 nama yang diusulkan Mendagri," terang Abdurrahman.
Abdurrahman berharap Presiden dan Mendagri memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh. Menurutnya, jika nama Achmad Marzuki tetap 'dipaksakan' kembali memimpin Aceh, ia mengkhawatirkan akan terjadi gejolak politik yang dapat menganggu stabilitas politik daerah.
"Boleh jadi akan terjadi kerusuhan-kerusuhan yang berkelanjutan. Dan kondisi ini harus dibayar mahal oleh pusat jika tetap memaksakan nama Achmad Marzuki. Karena yang menolak Achmad Marzuki bukan satu elemen masyarakat, tapi semua masyarakat Aceh menolak Achmad Marzuki," ujar Abdurrahman.
"Kalau Aceh ingin aman dan damai, ikuti aspirasi rakyat Aceh, seperti yang disuarakan dalam demo hari ini. Ini bukan hanya disuarakan mahasiswa, tapi juga ulama, seluruh elemen masyarakat Aceh," sebut Abdurrahman.
Komentar