Gugatan CV. WC ke Pengadilan Diduga Terkait Dugaan Ijazah Palsu Oknum Pejabat Pokja dan Pokmil
SIPP Pengadilan Negeri Sinabang. Foto/dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE – Ditelusuri melalui Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinabang. Sejumlah Pejabat Simeulue termasuk Pj Bupati Ahmadlyah masuk sebagai pihak tergugat I dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh CV. WC pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu.

Gugatan ini dilayangkan oleh CV. WC usai dua dari lima Kelompok Kerja Pokmil IV diduga memiliki ijazah strata-1, palsu sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK RI) Tahun 2022.

Adapun sebagian Gugatan CV. WC  ke Pengadilan Sinabang yang berhasil diperoleh Gumpalannews.com dari salahsatu penggugat. 

Bahwa Tergugat I telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tergugat II sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue.

Bahwa Tergugat II telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pokja Pemilihan POKMIL IV. 

Bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor. 7 tahun 2021, paragraf pertama, Mekanisme Pengangkatan Pertama pasal 1, PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional pengelola PBJ harus memenuhi syarat :

Berijazah paling rendah Sarjana Strata satu ( S1) / Diploma IV;

Pangkat paling rendah Penata Mudah, golongaan ruang III/a;

Memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ Pemerintah;

Bahwa Tergugat IX adalah Aparat Pengawas Interen Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014;

Bahwa Penggugat telah menyampaikan Sanggahan kepada Pokja Pemilihan POKMIL IV melalaui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Simeulue, beserta tembusan surat kepada APIP Kabupaten Simeulue;

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat - Tergugat dan turut Tergugat I sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 13 66 jo Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata Pasal 1365 KUH Perdata. Pada pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan :

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut“.

Bahwa Penggugat juga telah mengalami kerugian Materil dimana seharusnya Penggugat ditetapkan sebagai pemenang Tender Pembangunan Gedung Perpustakaan dengan harga terendah nomor dua dan dari pekerjaan tersebut Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar 15 % dari nilai penawaran yang Penggugat tawarkan yaitu sebesar Rp. 8.664.873.033,57,- 

Berdasarkan uraian-uraian diatas bersama ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinabang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memanggil para pihak yang berpekara pada suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu dan kemudian memberikan putusan atas gugatan Penggugat. 

Isi sebagian Primaier CV. WC yang diperoleh Gumpalannews.com

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;

Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat; VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yaitu kelalain Tergugat IX tidak melakukan pengawasan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,

Tergugat V, Tergugat; VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah menyebabkan kerugian Penggugat;

Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan Tergugat I membatalkan Surat Keputusan (SK) Tergugat III sebagai pejabat fungsional pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue Karena diduga Tergugat III memiliki ijazah strata 1 palsu. 

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;

Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat; VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yaitu kelalain Tergugat IX tidak melakukan pengawasan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,

Tergugat V, Tergugat; VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah menyebabkan kerugian Penggugat;

Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan Tergugat I membatalkan Surat Keputusan (SK) Tergugat III sebagai pejabat fungsional pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue Karena diduga Tergugat III memiliki ijazah strata 1 palsu. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini