Gumpalannews.com, SIMEULUE - Masyarakat di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, menolak keberadaan tambang jenis galian C yang dikelola CV Angkasa Jaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melaksanakan rapat, Rabu (1/2/2023).
Mewakili pimpinan daerah, Asisten II Setdakab Simeulue, Dedi Erisma, SE, memimpin rapat yang dihadiri oleh kepala SKPK terkait serta pihak perusahaan serta masyarakat di ruang rapat Sekretaris daerah.
Pada pertemuan itu, Dedi Erisma menyampaikan bahwa lokasi galian yang dikelola oleh perusahaan galian C berada di luar kawasan, sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Tapi jika masyarakat tidak memberikan izin, maka aktivitas pertambangan ini tidak daoat beroperasi," katanya.
Untuk itu, selaku perwakilan kepala daerah, Dedi hanya bisa memberikan dorongan kepada pihak perusahaan agar melakukan koordinasi terbaik dengan masyarakat, sehingga rencana pengelolaan galian C di wilayah itu bisa dilaksanakan.
Dihadapan warga dan peserta rapat lainnya, pemilik CV Angkasa Jaya, Suandi berharap seraya memohon agar masyarakat memberikanya izin untuk mengelola pertambangan golongan C tersebut.
Bahkan berdasarkan pengakuan Suandi, pengurusan izin untuk rencana pengelolaan tambang galian C itu, dirinya telah mengeluarkan biaya yang cukup besar namun pada hakikatnya ia tidak bisa melaksanakan usahanya tersebut.
"Semoga saja saya diberikan ini. Ini sudah dipenghujung, sudah banyak kali biaya yang saya keluarkan,"ujar Suandi.
Untuk diketahui, lokasi rencana pengelolaan tambang golongan C itu berada di kawasan Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur. Masyarakat beralasan menolak rencana galian C itu karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif di kawasan tersebut.
Hadir dalam giat tersebut Kadis DPMPTSP, Samsudin, SH, Kadis PUPR Zulfata, SP, MP, Ksatpol PP dan WH Dodi Juliardi Bass, S.STP, MM, pihak BPKH Simeulue Erdi, SE, mewakili Kadis DLHK, Kepala Desa Air Dingin Mardian, Tomas Air Dingin, dan pihak perusahaan CV Angkasa Jaya.
Komentar