Enam Tema Debat Kandidat Dipersiapkan di Pilkada Muba
Rapat Koordinasi Persiapan Debat Kandidat oleh KPU Muba (Foto : Dok KPU Muba)

Gumpalannews.com, SEKAYU - Masa kampanye KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan sudah menyiapkan 6 tema debat kandidat pilkada serentak 2024.

Tema tersebut yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan Nasional dan terakhir memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

“Tema tersebut terbagi dalam dua bagian yakni tema 1-3 untuk di debat pertama, sedangkan tema 4-6 itu untuk debat kedua,"ungkap Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho usai rapat koordinasi pelaksanaan debat terbuka Pilkada Muba 2024 di ruang rapat KPU Muba, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya hasil rapat sudah sepakat untuk pelaksanaan debatnya berlokasi di gedung Dharma Wanita Persatuan.

"Debat terbuka itu akan dilaksanakan sebanyak dua kali, pertama akan kita laksanakan pada 31 Oktober 2024. Sedangkan, untuk debat keduanya akan dilaksanakan pada 22 November 2024,"ujarnya.

Pada dua putaran debat itulah dikatakan Sigit menjadi kesempatan kedua paslon untuk menyampaikan visi dan misi masing-masing.

"Pelaksanaan debat terbuka tersebut akan melalui beberapa segmen yakni pada segmen pertama pembacaan tata tertib dan penyampaian visi misi, segmen kedua hingga segmen kelima penajaman visi misi serta program, dan terakhir penutup,"ungkap Sigit.

Dijelaskan pada setiap segmennya para paslon akan disuguhi beberapa pertanyaan dari panelis yang sudah ditetapkan baik dari akademisi hingga mantan penyelenggara yang berasal dari provinsi.

Acara debat publik paslon bupati dan wakil bupati merupakan salah satu jenis kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Muba. Hal ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Pada pasal 20 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye menyebutkan, debat publik terbuka antara paslon disiarkan secara langsung atau tunda melalui lembaga penyiaran publik maupun swasta yang memiliki izin penyiaran,"katanya kepada media.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini