Empat Pelaku Penambang Emas Illegal di Nagan Raya Ditangkap Polisi

,
Konferensi pers penangkapan pelaku penambang emas illegal di Nagan Raya, Senin (9/1/2023). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh ringkus empat orang pelaku penambang emas illegal, Senin (9/1/2023).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dan keluhan dari warga.

"Setelah mendapat laporan, kita lakukan penyelidikan. Kemudian bersama personel kita lakukan penangkapan terhadap pelaku penambang illegal ini," ungkap AKP Machfud.

Menurut Machfud, penangkapan terhadap empat orang pelaku dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Dijelaskannya, pelaku berinisial AT (33) bertindak sebagai operator dan RA (24) sebagai pekerja asbuk merupakan warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian pelaku lainnya berinisial SF (34) pekerja asbuk, warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya. Sedangkan MDS (52) pekerja asbuk, warga desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merk hitachi, satu lembar ambal penyaring, serta dua buah indang alat pendulang yang digunakan penambang untuk melaksanakan perbuatan 'haram' tersebut.

AKP Machfud menyebutkan, berdasarkan aturan dan hukum di Indonesia, pelaku pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dapat dikenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009

"Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu, dapat diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah," ucap AKP Machfud terkait penangkapan penambang emas illegal. (*)

Editor: Redaksi