Edar Sabu, Dua Mahasiswa di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, Aceh, kembali mengamankan dua pemuda daerah tersebut, karena dengan nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap kedua mahasiswa itu, berlangsung pada Kamis (2/3/2023) kemarin sekira pukul 09.00 WIB, di Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskoba Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si mengatakan, penangkapan terhadap AP warga Desa Karang Anyar dan AS warga Desa Serba Jadi berdasarkan laporan masyarakat, karena yang bersangkutan telah meresahkan warga dengan menjual barang haram tersebut selama ini.
"Setelah memperoleh informasi, tim langsung melakukan penggerebekan dirumah milik AP dan menemukan kedua mahasiswa itu sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut," ungkap Vitra, Jum'at (3/3/2023).
Pada kesempatan itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung memborgol kedua pelaku tersebut, sambil menanyakan dimana Narkotika jenis Sabu disembunyikan. Namun kedua pelaku menjawab, bahwa mereka tidak menyimpan barang haram itu.
Tak mau dikelabui oleh pelaku itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah milik AP itu. Dalam penggeledahan itu, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku, serta di kamar mandi rumah pelaku tersebut.
"Kedua mahasiswa dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut asal usul barang haram itu, serta akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 5 paket SS, 1 alat hisap SS terbuat dot bayi, 1 alat hisap SS terbuat dari botol kaleng, serta 1 korek api warna kuning di dalam kamar tersangka. (*)
Editor: Redaksi