Gumpalannews.com, SIMEULUE- Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di tiga lokasi di Kabupaten Simeulue tak terbendung. Jika ditanya aksi ini merupakan usaha pribadi atau individu dan bukan perusahaan.
Meski pembukaan lahan ini sedang menggila. Pemerintah Daerah belum menindaklanjuti lebih jauh. Harusnya Pemerintah Daerah Simeulue bersikap lebih tegas.
Sehingga tidak terjadi penguasaan lahan kepada pihak ketiga. Pemerintah Daerah juga harus menindaklanjuti apakah lahan yang dikelola oleh warga itu, yang kemudian dijual kepada pihak ketiga telah bersertifikat atau tidak.
Pembukaan lahan ini mulai diketahui publik setelah Dinas Kehutanan Aceh mendatangi lahan tersebut dengan memasang pamflet yang bertuliskan Stop dan Hentikan Pembukaan Wilayah Hutan.
Informasi yang diperoleh Gumpalannews.com Tiga lokasi yang saat ini sedang digarap untuk perkebunan sawit itu adalah di Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Simeulue Barat di Kawasan Donggek.
Walhi Minta Pengrusakan Lahan Di Teluk Dalam Diproses Hukum
Dikonfirmasi selasa sore. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin meminta agar aparat penegak hukum memproses atas dugaan pengrusakan hutan dan lahan milik Negara di Kecamatan Teluk Dalam. Menurut Walhi harus ada konsekuensi hukum atas pengrusakan lahan tersebut meski telah dikembalikan ke Negara.
“Harus ada konsekuensi hukum. Itu harus diproses. Kedua, perbaikan lingkungan juga tanggung jawab mereka mengembalikan ke posisi awal. Mereka bukan rakyat, bukan masyarakat. Kalau warga okelah gak paham batasan. Tapi kalau namanya Korporasi atau perusahaan tidak mungkin mereka tidak paham aturan. Harus tanggung bertanggung jawab secara hukum dan secara lingkungan,” Ujar Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin Kepada Gumpalannews.com. Selasa, (28/02/2023).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin mengatakan pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari Kepala Dinas Perkebunan Simeulue terkait persoalan tersebut.
“Mungkin itu sedang diproses oleh Kadis perkebunan, belum dapat informasi lebih lanjut. Belum ada laporan. Dalam proses. Nanti kita koordinasi lebih lanjut,” Kata Asludin.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan Simeulue, Hasrat mengatakan belum ada pernyataan secara langsung dari pihak ketiga. Hanya saja ada surat klarifikasi yang ditembuskan kepada Dinas Perkebunan terkait pengembalian lahan yang di serobot.
Ketua Komisi B DPRK Simeulue Hamsipar mengatakan DPRK Simeulue tetap akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan.
Namun karena para Anggota dan Pimpinan DPRK Simeulue masih tugas di luar Daerah sehingga upaya pemanggilan pemilik perusahaan tertunda.
“Tetap akan kita panggil. Namun kami rapat dulu di Komisi baru kemudian dibawa ke Forum di DPRK. Kita tidak berurusan dengan bawahan. Kita mau panggil pemilik perusahaan,” Ujar Ketua Komisi B DPRK Simeulue Hamsipar.
Hamsipar juga menyesalkan masyarakat dengan mudah menjual lahan kepada pihak ketiga. Karena walau bagaimanapun jika lahan sudah dikuasai pihak ketiga maka suatu saat warga hanya jadi penonton. Sementara yang menikmati hasil perkebunan sawit pihak lain.
“Ini yang kita sesali. Apalagi masyarakat seoalah mendukung aktivitas ini. Harusnya pihak kecamatan melaporkan ke Pemerintah Daerah. Jangan mudah memberikan izin atau rekom begitu saja,” katanya.
Komentar