Dugaan Korupsi Dana Desa Lafakha, Meski Dikembalikan Temuan Inspektorat, Tidak Akan Menghapus Proses Pidana
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto dok MaTA for Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan meski dikembalikan oleh para peminjam maupun Kepala Desa Lafakha terkait temuan Inspektorat Simeulue atas dugaan korupsi dana Desa Lafakha, tidak akan menghapus proses pidana, karena sudah jatuh tempo. 

"Temuan penyimpangan dan pengembalian kerugian hasil korupsi tidak menghapus pidana,"ujar Alfian saat dikonfirmasi Gumpalannews.com, terkait pengembalian Dana Desa Lafakha yang sudah jatuh tempo. Rabu, (10/07/2024). 

Sebelumnya, kepada Gumpalannews.com Alfian juga mengatakan penyidik Polres Simeulue tidak perlu menunggu pelimpahan dari Inspektorat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dana Desa Lafakha tersebut, karena temuan Inspektorat bukanlah bagian dari delik aduan. 

MaTa juga mendesak penyidik Polres Simeulue segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dana Desa Lafakha. 

Menanggapi desakan MaTA, Kasatreskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH, saat dikonfirmasi mengatakan nanti akan dikabari kepada gumpalan. 

"Nanti kita kabarin ya,"jawab kasatreskrim Polres Simeulue via pesan singkat whatsapp. 


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini