Dua DPRD di Maluku Bahas Harga Kayu Anjlok di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

,
Komisi ll DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), bersama dengan komisi ll DPRD Provinsi Maluku melakuan rapat. Membahas terkait dengan harga kayu di pasaran yang turun drastis. Rabu, (12/02/2025). Foto/Edwin Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, AMBON- Komisi ll DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), bersama dengan komisi ll DPRD Provinsi Maluku melakuan rapat. Membahas terkait dengan harga kayu di pasaran yang turun drastis yang di lakukan oleh PT. Karya Jaya Abadi (KJB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rapat tersebut digelar di ruang komisi ll DPRD Maluku beberapa hari lalu, dari rangkaian pertemuan itu sejumlah anggota komisi ll DPRD KKT mempertanyakan landasan hukum terkit dengan peraturan Gubernur (Pergub), nomor 1 tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu yang dipungut di seluruh wilayah ulayat provinsi Maluku.

Hal demikan telah tertera pada Pasal 5 ayat 3 tentang besaran standar pemberian kompensasi kepada masyarakat dari sejumlah persoalan di lapangan wakil rakyat menemukan adanya temuan harga kayu yang anjlok atau murah di Kabupaten bertajuk duan lolat itu.  

Anggota DPRD KKT Yan Sairdekut menuturkan, harga kayu seharunya setara dengan perekonomian yang ada pasalnya harganya turun drastis yang mana di komandokan oleh PT. Karya Jaya Abadi (KJB), dalam pengelolaan hutan jati di KKT.

Menurutnya bedasarkan Skandar Konfoisasi yang ada seharunya memberikan kebijaksanaan di daereh Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun kebijakan Pemprov Maluku dalam melihat hal dimaksud. 

Dikatakannya, target Pendapatan Hasil Daereh (PAD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), "dari 33 Miliar hanya mencapai 20 sekian Miliar sedih daerah mau maju seperti apa." Oleh karena; itu perusahaan yang bergerak di bidang produksi kayu atau Hak Penguasan Hutan (HPH), di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pemerintah dapat merealisasikan harga kayu setara untuk kesejahteraan masyarakat Tanimbar, namun sampai hari ini kata dia pengesahan perturan Gubernur nomor 1 tahun 2012 itulah! Yang menyusahkan masyarakat Tanimbar.

Pihaknya berharap agar masah pemerintah Gubernur baru periode 2025-2030 dapat merealisasikan persoalan tersebut di semua daerah di Maluku salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar KKT.

"Komisi meminta agar mis komonikasi tersebut antara komisi ll DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan komis ll DPRD provinsi Maluku dapat memperjuangkan hal itu,"kata Anggota DPRD KKT Yan Sairdekut. 

Jika melihat pada skanal harga kayu yang ada.

Kayu indah : Rp. 35.000. Kebijakan PT. KJB Rp. 70.000

Kayu Marbau : Rp. 17.500 kebijakan PT.KJB. Rp. 35.000

Kayu Non Marbau : Rp.10.000 kebijakan PT.KJB Rp.20.000.

Dengan nilai kompensasi tersebut komisi ll DPRD KKT meminta untuk Pemprov Maluku naikan harga kayu per kubikasi yakni:

Jenis kayu indah : 1.000.000, ⁠kayu merbau : 900.000, kayu non Marbau : 500.000. 

Hal demikian sesuai Pasal 8 ayat 2 terkait pembayaran kompensasi di pertimbangkan dalam pembagian 20% untuk pembagunan desa sekitar dan 80% untuk pemilik hak ulayat perlu untuk dibagi 60% dan 40% sehingga mengindari polimik di desa.

Sementara itu ketua komisi ll DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar KKT, Erens Julius Fenanlampir menuturkan hasil rapat komsi ll terkait dengan keputusan peraturan Gubernur (Pergub), nomor 1 tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi harga kayu terkait pengesahan Pergub tersebut segerah di naikan jenis kayu awal dari harga yang di tetapkan.

"Dari kesepakatan antara wakil rakyat kata dia, telah di bentuk peraturan Gubernur no 1 tahun 2012 maka alternatifnya adalah pembentukan peraturan daerah untuk hukum adat di wilayah provinsi Maluku, guna mensetahrahakan imbas harga kayu di KKT dengan daerah lain di provinsi Maluku," Kata Erens Julius Fenanlampir. Rabu, (12/02/2025). 

Di tanya soal alamat pengelolaan hutan jati oleh PT. KJB dibeberpa desa di KKT pihaknya menyebutkan beralamat Kecamatan Wer Maktian yakni 4 desa. Desa Makatian, desa Wermatan, desa Otemer dan desa Marantutul. 

Pewarta: Edwin Andre Mahlidan