Dua Bandar Narkoba di Abdya Diringkus, Sabu dan Ganja Diamankan Polisi
Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berhasil mengamankan dua terduga bandar narkotika. Pelaku berinisial FL (33) dan BJS (24) merupakan warga Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jum'at (4/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Alue Mentri, Kecamatan Babahrot.
"Selain mengamankan pelaku FL dan BJS, petugas juga turut menyita barang bukti 18 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram, sedangkan ganja tiga bungkus berat 42,41 gram," ujar Ipda Hengki, Sabtu (5/11/2022)
Ipda Hengky mengungkapkan, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. “Dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku di seputaran Gampong Alue Mentri.
“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Hengky.
Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.
“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” terang Hengky.
Pelaku mengakui bahwa kedua jenis barang terlarang tersebut milik mereka yang akan dikonsumsi dan juga untuk dijual.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengky.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Teuku Rahmat