DPRK Bersama Pemda Simeulue Sepakat Beri Pesangon Kepada Kontrak Daerah yang Purna Tugas

Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi, SE, M.Si bersama Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi, SH saat memimpin rapat kerja dengan Pemerintah Daerah. Kamis, (09/02/2023). Foto dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat bersepakat memberikan pesangon kepada pegawai Kontrak Daerah yang akan menjalani purna tugas.

Namun bersaran pesangon tersebut mengacu pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga kontrak atau pegawai Honorer.

“Tadi kita sudah bersepakat memberikan pesangon kepada Honorer kita yang akan purna tugas.  Dan Pemerintah Daerah akan mengalokasikan pada perubahan penjabaran anggaran tahun 2023,” Ujar Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, SE, M.Si. Kepada Gumpalannews.com. Kamis, (09/02/2023).

Usai rapat kerja membahas pesangon purna tugas pegawai kontrak daerah, Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue menyempatkan diri berfoto bersama dengan Pemerintah Daerah. Foto dok Gumpalan

Pemberian pesangon nantinya akan dihitung terlebih dahulu sesuai dengan masa kerja masing-masing dan tetap mengacu pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 tahun 2008  dan melalui mekanisme Keputusan Bupati.

“Ini merupakan komitmen kita bersama antara DPRK dan Pemerintah Daerah untuk menghargai pengabdian para tenaga kerja kita yang telah mengabdi kepada  Daerah,” Kata Irwan Suharmi.

Adapun rapat kerja ini dihadiri sejumlah Anggota DPRK Simeulue, diantaranya Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi, SH, Ihya Ullumuddin, SP, M,H. Kemudian Ugek Farlian, Abu Sari dan Rita Diana.

Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Simeulue yang diwakili oleh Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, Sekretaris Bappeda dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue.

Sementara data yang diperoleh Gumpalannews.com jumlah pegawai kontrak daerah Simeulue yang akan memasuki purna tugas sebanyak 39 orang.  Dengan rincian sebagai berikut:

1. Pegawai kontrak Sektariat Daerah 3 orang

2. Pegawai Kontrak Daerah Sektariat DPRK Simeulue 1 Orang.

3. Pegawai Kontrak Daerah Dinas Pendidikan 23 Orang

4. Pegawai Kontrak Daerah di SATPOL- PP 5 Orang

5. Pegawai Kontrak Daerah Disbunnakes 2 orang

6. Pegawai Kontrak Daerah Dinas Perhubunghan 2 orang

7. Pegawai Kontrak Daerah RSUD Simeulue 1 Orang

8. Pegawai kontrak daerah Sektariat Kecamatan Simeulue Barat 1 Orang

9. Pegawai Kontrak Daerah Sekretariat Kecamatan Teupah Tengah 1 Orang. 

Editor: Redaksi