DPRA Umumkan 7 Nama Komisioner KIP Aceh Periode 2023-2028

7 Komisioner KIP ACEH ditetapkan dalam sidang DPRA. Senin, (24/07/2023). Foto/Dok Humas DPRA

Gumpalannews.com I BANDA ACEH - Sebanyak tujuh nama ditetapkan sebagai komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 pada sidang paripurna istimewa DPR Aceh di Banda Aceh, Senin, (24/07/2023). Selain nama definitif, DPRA juga menetapkan tujuh nama lainnya sebagai cadangan.  

Rapat Paripurna DPRA dipimpin oleh Ketua DPRA, Saiful Bahari (Pon Yaya) bersama Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK) dan Safaruddin dihadiri Asisten I Setda Aceh, M Jafar mewakili Pj Gubernur Aceh, Sulaiman Abda mewakili Wali Nanggroe Aceh serta Forkopimda Plus dan sejumlah Anggota DPRA.

Tujuh nama yang diumumkan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam penyampaiannya di Rapat Paripurna DPRA ini antara lain, H. Iskandar A Gani, SE, Saiful, SE, Agusni AH, SE, Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH, Hendra Darmawan, S.PdI, Ahmad Mirza Safwady, SH, MH, dan Khairunnisak, SE

Sedangkan 7 nama peringkat berikutnya yang dinyatakan sebagai cadangan, Mhd. Safri Desky, MH, Munawarsyah, S.Hi, Ridwan Hadi, SH, MH,vProf. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D,cIr. Tharmizi, MH, Usman Arifin, SH, M.H, dan Ranisah, SE.

Sekwan DPR Aceh Suhaimi mengatakan, ketujuh komisioner KIP Aceh dan termasuk tujuh cadangan itu nantinya akan segera disampaikan kepada KPU RI untuk dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapannya.

“Keputusan ini segera disampaikan kepada KPU RI untuk kemudian ditetapkan sebagai anggota komisioner KIP Aceh 2023-2028,” pungkasnya.

Editor: Yono Hartono