DPRA Berharap Kakanwil DJP Berkontribusi Beri Masukan Terhadap Raqan Pendapatan Asli Aceh
Gumpalannews.com I Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengundang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil-DJP) Aceh.
Tujuan mengundang Kakanwil DJP Aceh tersebut, guna mencari peluang sektor mana lagi, Pajak atau nama lainnya yang dapat diatur sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Aceh (PAA).
"Kami mohon bapak Kanwil dapat menjelaskan celah atau peluang sektor mana lagi agar Pajak atau nama lainnya dapat kita atur sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Aceh (PAA)," Ketua Banleg DPRA, Mawardi M. SE. Senin, (21/08/2023).
Selain itu, kata dia, Kakanwil DJP Aceh agar memberikan masukan atas Rancangan Qanun (Raqan) yang sedang dibahas bahas oleh DPRA. Raqan ini sendiri mengacu pada PP 35/2023.
Diketahui pembahasan Rancangan Qanun Pajak Aceh dan Retribusi Aceh oleh Banleg DPRA ini sudah dimulai sejak 15 Agustus lalu di kantor Dinas Keuangan Aceh Tengah.
DPRA juga meminta Kakanwil DJP Aceh Imanul Hakim, agar berkenan menyampaikan beberapa informasi atas pembagian pajak antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.
Menanggapi sambutan dari Ketua Banleg DPRA, Kakanwil DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa UU No.11/2006 pasal 156 telah memberikan peluang bagi Aceh untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar, utamanya mengelola potensi Sumber Daya Alam Aceh sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur dalam UU No.11/2006 ini.
“Kita perlu terjemahkan lebih lanjut, dan pasti juga mengembangkan sistem pengembangan keuangan yang lebih kreatif, “kata Imanul Hakim.
Sementara Ketua Banleg DPRA Mawardi M. SE, berharap Kakanwil DJP Aceh untuk memberikan kontribusi lebih lanjut atas kesempurnaan Raqan ini.
Untuk memperjuangkan sekecil apapun peluang yang dapat menguntungkan keuangan dan anggaran Aceh, agar dana tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh di masa depan.
Editor: Yono Hartono