Dorong Percepatan Realisasi APBA 2025, Pimpinan DPR Aceh Panggil Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan
Pimpinan DPR Aceh saat menggelar rapat kerja dengan kepala Bappeda dan Dinas Keuangan Aceh terkait dengan realisasi anggaran tahun 2025 di Ruang Rapat Ketua DPR Aceh, Selasa, 11 Maret 2025. Foto: Humas Aceh DPR Aceh

Gumpalannews.com, BANDA ACEH – Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 tak kunjung direalisasikan menjelang berakhirnya bulan Maret 2025. Hal ini memantik kekhawatiran para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Atas situasi tersebut, Ketua DPR Aceh mengambil langkah cepat dengan memanggil dinas teknis terkait, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Dinas Keuangan Aceh untuk melakukan evaluasi guna membahas kendala realisasi anggaran dan akselerasi pelaksanaan Qanun APBA 2025 belum berjalan.

Bertempat di ruang kerja Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa, 11 Maret 2025, rapat kerja antara pimpinan DPRA dan Kepala Bappeda serta Kadis Keuangan digelar.

Hadir pada acara itu unsur pimpinan DPR Aceh, Zulfadhli, Ali Basrah, dan Saifuddin Muhammad alias Yahfud. Kemudian hadir juga Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tgk Anwar, serta Sekwan DPR Aceh Khudri.

Sementara itu, unsur eksekutif hadir langsung Plt Kepala Bappeda Husnan serta jajarannya, dan dari Dinas Keuangan diwakili oleh Sekretaris DPKA Ramzi serta jajarannya.

Ketua DPR Aceh Zulfadhli pada kesempatan itu mengingatkan Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan untuk tidak melakukan upaya-upaya menghambat percepatan realisasi APBA 2025.

“Jangan ada upaya, atau niat menghambat realisasi APBA 2025. Kasihan rakyat,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Abang Samalanga, karib politisi Partai Aceh (PA) itu disapa, juga mempertanyakan alasan Plt Kepala Bappeda yang belum menjalankan perintah Qanun APBA 2025.

“Tidak bisa Qanun ini dibatalkan atas perintah SE. Saya sendiri telah berjumpa dengan Mualem Gubernur Aceh yang meminta agar percepatan realisasi APBA 2025 segera dijalankan,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah. Ia menegaskan proses pembentukan Qanun APBA 2025 telah melewati serangkaian perjalanan yang panjang.

Lagi pula menurutnya hal tersebut dilakukan melalui aturan dan ketentuan yang ada.

Menurutnya Qanun APBA 2025 itu merupakan produk hukum, tidak bisa dibatalkan atau ditunda secara sepihak oleh pihak eksekutif. Jika pun ingin melakukan hal tersebut, harus dibahas secara bersama-sama.

Ali Basrah mengatakan bila pihak eksekutif ingin memasukkan visi dan misi Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, maka proses itu harus dilakukan lewat perubahan RKPA dengan melibatkan DPR Aceh, tidak dilakukan secara sepihak.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Bappeda Husnan mengaku tidak ada niat atau keinginan menunda realisasi APBA 2025. Jika pun hal tersebut dilakukan, dikarenakan ada beberapa program dan kegiatan yang tidak bisa dijalankan sebab tidak memenuhi persyaratan berupa dokumen pendukung dan kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan. 

“Prinsipnya, tidak ada keinginan kami menghambat realisasi APBA 2025,” terangnya.

Sementara Sekretaris DPKA Ramzi yang hadir pada rapat kerja tersebut menambahkan, hingga awal Maret 2025, realisasi APBA 2025 sebesar 5,34 persen atau setara dengan Rp 549 miliar. Itupun peruntukannya hanya untuk pembayaran gaji, dan hal lain yang sifatnya belanja tidak langsung.

“Pemerintah Aceh sendiri, Triwulan I 2025 atau hingga akhir Maret 2025, menargetkan realisasi sebesar 11 persen atau Rp 1,2 triliun,” tambahnya.

Ketua Frakasi PA DPR Aceh, Tgk Anwar Ramli menyoroti lemahnya kinerja realisasi APBA 2025 yang saat ini hanya untuk membayar gaji pegawai semata tanpa ada realisasi untuk belanja publik.

“Kita kecewa ini sama Plt Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan. Kenapa bisa seperti ini,” katanya.

Semestinya, sebagai unsur eksekutif yang memiliki tupoksi mempercepat realisasi anggaran, Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan dapat melakukan langkah-langkah yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kita ini digaji untuk membela kepentingan rakyat. Nah, ini sudah tiga bulan kita makan gaji, tapi tidak ada kepentingan publik yang kita jalankan. Jangan-jangan gaji yang kita makan ini haram,” imbuhnya.

Tgk Anwar meminta Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan Aceh untuk tidak menghancurkan harapan rakyat yang selama ini bertumpu pada realisasi APBA.

“Janganlah hancurkan Aceh demi kepentingan pribadi. Kasihan rakyat,” ucapnya lagi.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini