Diwakili Asisten, Pj Bupati Nagan Raya Buka Sosialisasi Perubahan NIK Menjadi NPWP
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP. S.Sos.,M.Si yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulfika SH membuka sosialisasi perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi, di Aula Setdakab kabupaten setempat. Selasa 17/01/2023. Foto/Rahmat Gumpalan

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP. S.Sos.,M.Si yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulfika SH membuka sosialisasi perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi.

Kegiatan sosialisasi tersebut di gelar oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur berlangsung di Aula Setdakab kabupaten setempat. Selasa 17/01/2023.

Pada kesempatan itu, Asisten I, Zulfika dalam sambutannya mengatakan sebagai warga negara yang baik khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya harus melaksanakan ketentuan atau peraturan yang telah di buat oleh pemerintah.

Zulfika menerangkan, perubahan NIK menjadi NPWP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Asisten I itu, juga menyampaikan ada dua pokok pembahasan yang di bahas oleh pemateri pada sosialisasi ini, yang pertama yaitu perubahan NIK menjadi NPWP dan yang kedua pelaporan SPT tahunan.

"Saya berharap kepada para peserta yang hadir dari unit kerja dalam SKPK masing-masing, agar dapat mengingatkan teman-teman di kantornya untuk segera melapor SPT tahunan, serta apabila peserta belum mengerti, mohon di tanya sedetail mungkin ke pemateri terkait pajak ini," tutur Asisten I, Zulfika.

Sementara itu, Kepala KP2KP Suka Makmur, Adi Kurniawan menyampaikan, kedepan NPWP sudah tidak digunakan lagi dan NIK sebagai pengganti identitas utama wajib pajak.

Menurutnya, NIK akan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan, salah-satunya adalah melapor SPT tahunan. 

"Maka dari itu, agar proses integrasi indentitas wajib pajak dari NPWP menjadi NIK dapat berjalan dengan baik, kalau belum mengerti bagaimana caranya boleh ditanyakan ke kami, dan boleh juga datang ke kantor kami, kami akan siap melayani untuk proses integrasi ini," ujar Adi.

Diakhir acara, Kepala KP2KP Suka Makmur, Adi Kurniawan menyerahkan Plakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pj. Bupati Nagan Raya yang diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulfika, SH.

Acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi yang di sampaikan oleh Masrizal dari KP2KP Suka Makmur dan Arif Hidayat dari KPP Pratama Meulaboh.

Turut hadir, Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Samsuar SE.,M.Si, Kabag Prokopim Setdakab, Drs. Baktiar, Kabag Organisasi Setdakab, Dahlan, SE serta ASN yang menangani kepegawaian dan bendahara dari SKPK masing-masing di lingkup Pemkab Nagan Raya. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini