Gumpalannews.com, SIMEULUE- Warga Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue Aceh menolak aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT. Raja Marga di Desa mereka.
Mereka juga meminta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, agar menindaklanjuti dugaan penjualan hutan milik negara di Desa Pasir Tinggi.
Surat warga Pasir Tinggi yang dilayangkan ke Penjabat Bupati Simeulue beberapa waktu lalu itu disebutkan, bahwa adanya ajakan penjualan hutan milik negara, di Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue.
“Melalui surat ini kami masyarakat Desa Pasir Tinggi memohon kepada Bapak Pj. Bupati Kabupaten Simeulue untuk tidak membenarkan atau mengizinkan penjualan areal hutan yang bukan kebun masyarakat, yang diperjual belikan dengan harga 3.300.000, /Ha, dengan cara mengedepankan kelompok masyarakat yang awam dengan peraturan perundang-undangan, serta memanipulasi surat keterangan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar 21 warga Desa Pasir Tinggi dalam suratnya yang didisposisi Pj Bupati Simeulue. (05/05/2024).
Dalam surat itu warga Desa Pasir Tinggi juga meminta Pj. Bupati Simeulue agar dapat membantu mereka, membatalkan penjualan hutan milik negara tersebut, dan meminta agar kawasan hutan di Desa Pasir Tinggi diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan perkebunan.
“Jika hutan tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain, tidak ada lagi yang bisa diharapkan oleh anak cucu kami nantinya dimasa yang akan datang,” ujar masyarakat Desa Pasir Tinggi.
Warga Pasir Tinggi juga berencana akan melaporkan dugaan peralihan Tanah milik Negara ini ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat.
Kepala Desa Pasir Tinggi, Hermansyah mengatakan warganya meminta aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Desanya agar dihentikan.
"Masyarakat minta pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit ini dihentikan dan tidak dilanjutkan,"kata Kepala Desa Pasir Tinggi, Hermansyah. Rabu, (17/07/2024).
Selain itu Hermansyah mengungkapkan, adanya dugaan manipulasi dokumen jual beli tanah, salahsatu contohnya, dia menyebutkan kop surat dalam berita acara jual-beli yang tertera, adalah kop Surat Kecamatan Teupah Selatan. Tapi dibawahnya mengatasnamakan Camat Teluk Dalam.
“Saya pribadi bingung juga. Saya lihat berita acaranya kop suratnya Kecamatan Teupah Selatan. Tapi atasnama Camat Teluk Dalam,” kata Hermansyah.
Bukan Jual Beli, 80 Sertifikat Tanah Milik Warga Latiung Belum Dikembalikan
Seorang warga Desa Latiung, Tarmin, mengungkapkan terdapat 80 sertifikat milik warga Desa Latiung hingga kini belum dikembalikan sejak 2023 oknum petugas pertanahan. Padahal sertifikat tanah itu diserahkan bukan untuk jual-beli. Melainkan untuk perbaikan.
"Kami minta mengembalikan sertifikat tanah kami. Karena kami tidak ada jual beli dengan mereka,"kata Tarmin, mantan Kepala Desa Latiung, kepada Gumpalannews.com. Jum'at, (19/07/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Safwan alias Kar, menurutnya oknum petugas pertanahan Simeulue waktu itu, mengklaim bahwa sertifikat tanah milik warga Latiung bermasalah, karena masuk areal Desa Pasir Tinggi sehingga ditarik kembali.
“Kami tidak ada jual beli. Waktu itu alasannya sertifikat kami bermasalah. Sehingga ditarik kembali. Tapi sampai sekarang sertifikat tanah kami belum dikembalikan. Setiap kami tanya ke mereka (oknum petugas pertanahan) katanya sertifikat tanah kami sudah diserahkan ke PT. Raja Marga,"kata Safwan.
Pj. Kepala Desa Latiung, Dedek Wimola Pribadi, mengaku heran kenapa sertifikat warganya bisa salah. Biasanya, kata dia, setiap sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan adalah sah menjadi milik warga.
"Sedangkan untuk pasir tinggi tidak boleh dikeluarkan suratnya. Walaupun ada surat dari Desa. PPAT kecamatan tetap tidak bisa mengeluarkan surat. Karena saya petugas PPAT di Kecamatandan tidak akan kami keluarkan PPAT nya. Karena berkas mereka tidak lengkap, dan tidak ada izin dari Provinsi dan wilayah II meulaboh,"kata Pj. Kepala Desa Latiung, Dedek Wimola Pribadi.
Masyarakat Latiung menduga Sertifikat Tanah mereka diserahkan ke PT. Raja Marga untuk keperluan pencairan uang. Kemudian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli lahan di Desa Pasir Tinggi.
Informasi yang diperoleh Gumpalannews.com tidak hanya di Desa Pasir Tinggi dan Latiung yang diduga bermasalah. Dugaan peralihan lahan atau Tanah milik Negara juga terjadi Kecamatan Teluk Dalam yakni di Desa Lauke dan Desa Bulu Hadek.
Selanjutnya di Kecamatan Simeulue Barat tepatnya di Desa Miteum dan Desa Malasin.
Serta dua Desa Lainnya di Kecamatan Teupah Selatan yakni Desa Badegong dan Desa Labuhan Bhakti.
Deputi Direktur Walhi Aceh, Nasir Buloh, saat dikonfirmasi Gumpalannews.com beberapa waktu lalu mengatakan, Pemerintah Daerah Simeulue harus bersikap, jika PT. Raja Marga belum memiliki izin untuk pembukaan lahan perkebunan.
Maka aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Raja Marga di Simeulue harus dihentikan.
“Pemda yang harus bersikap, jika benar tidak punya izin ya hentikan kegiatan perkebunannya, karena selain merugi lingkungan, juga rugi daerah yang seharusnya bisa jadi sumber pendapatan daerah. Terhadap perusahaan harus diminta pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang terjadi selama ini,” kata Nasir kepada Media Gumpalannews.com.
Komentar