Disebut Bayar Rp 20 Juta, Kasus Mesum Oknum Kepsek di Abdya Selesai
Ilustrasi

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Perkara kasus dugaan mesum kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial IR (43) dan perempuan janda berinisial AR (38) yang di grebek warga di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berakhir damai.

Menurut informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa, muspika, tuha peut, tokoh agama, tokoh masyarakat dan keluarga.

Menariknya, masih berdasarkan kabar dari sejumlah pihak, kedua pelaku berinisial IR dan AR dibebankan harus membayar denda berupa dana tunai, disebut-sebut nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.

"Kasusnya sudah selesai di desa. Menurut informasi katanya pelaku diduga didenda Rp 20 juta," beber sumber terpercaya yang namanya tidak ingin disebutkan, Jum'at (21/7/2023).

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Alue Jereujak Manansaf menyebutkan bahwa perkara itu telah diselesaikan di tingkat desa, bahkan kedua belah pihak telah menyepakati dan menerima hasil perjanjian tersebut serta berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari.

"Iya benar sudah diselesaikan dalam musyawarah yang dilakukan tadi," kata Manansaf.

Ditanyakan terkait denda, Sekdes Alue Jereujak menuturkan bahwa hal tersebut sesuai dengan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, namun ia tidak menyebutkan nominal denda yang dibebankan terhadap pelaku.

"Kedua pihak juga sudah sepakat akan bermusyawarah lanjutan, tujuannya untuk mencari solusi terbaik terhadap keduanya. Denda sesuai dengan musyawarah," tutur Manan.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala sekolah di salah satu SD dalam Kecamatan Babahrot berinisial IR digrebek warga Desa Alue Jereujak, Babahrot tengah 'bermalam Jum'at' di rumah seorang janda.

Kapolres Abdya AKBP Dhani CN melalui Kapolsek Babahrot, Ipda Syahrur membenarkan bahwa warga Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot telah menangkap laki-laki dan perempuan bukan mahram.

Ditambahkannya, pasangan haram itu tidak diserahkan ke pihak Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Abdya lantaran permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara desa dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggerebekan tersebut berawal ketika warga mendapati satu unit motor berplat merah di semak-semak. Kemudian, warga melakukan pengintaian dan mengendus gerak gerik seorang pria tengah bermalam Jum'at di kamar seorang perempuan berstatus janda anak satu.

Setelah memastikan oknum kepsek dan seorang janda yang berprofesi sebagai guru honorer itu melakukan perbuatan yang tidak senonoh, pemuda desa setempat langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 04.00 WIB dinihari pada Jum'at (21/7/2023) di kamar janda AR di Desa Alue Jereujak, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Padahal, apabila merujuk sesuai dengan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, para pelaku harusnya mendapatkan sanksi hukuman pecutan cambuk hingga ratusan kali. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini