Program Terbaik Disdukcapil Simeulue
Disdukcapil Simeulue Lakukan Inovasi, Gratis KTP dan KK Baru Dan Tidak Dipungut Biaya
Gumpalannews.com, SIMEULUE - Pemerintah Daerah Simeulue terus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salahsatu Instansi yang gencar memberikan kemudahan Pelayanan kepada masyarakat adalah Dinas Penduduk dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Dibawah Kepemimpinan Amanuddin, S. Ag Disdukcapil Simeulue saat ini kerab melakukan jemput bola ke lapangan guna mempermudah masyarakat untuk pelayanan kependudukan.
Salahsatu program terbaik Disdukcapil Simeulue saat ini adalah MANUBAK PASUTRI atau Matuai Akad Nikah Urusan Beres Administrasi Kependudukan Pasangan Suami Istri.
Melalui Program ini pasangan pengantin baru bisa langsung memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Seperti yang dialami dua pasangan pengantin yang baru melangsungkan akad nikah hari ini, yakni Pasangan pertama Moris Bin M. Isak dan Yuli Agusrikani Binti Jairudin di Desa Suka Maju.
Dan pasangan kedua di Desa Kuala Makmur atas nama Budi Hariono bin Samsul Amin dan Ira Purnama Sari Binti Ahmad Jasmi.
Kedua pasangan ini langsung memiliki KTP Elektronik dan KK baru dari Disdukcapil Simeulue.
Didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Abdullah Mujahid, S.E. Kepala Dinas Disdukcapil Simeulue Ahmadnuddin langsung menyerahkan dokumen kependudukan itu kepada kedua pengantin tersebut.
"Alhamdulillah Giat perdana Tahun 2023 Program Matuai Akad Nikah Urusan Beres Administrasi Kependudukan Pasangan Suami Istri (MANUBAK PASUTRI) berjalan lancar aman dan terkendali di dua tempat sekaligus," Ujar Kepala Dinas Disdukcapil Simeulue, Ahmadnuddin, S. Ag, melalui Kabid Yandafduk, Abdullah Mujahid, S.E Kepada Gumpalannews.com. Senin, (16/01/2023).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Simeulue, Abdullah Mujahid, mengatakan untuk memperoleh layanan serupa, caranya sangat gampang.
Calon Pengantin hanya menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat saat melaporkan pernikahan. Kemudian melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua. Dan syarat yang terakhir menyerahkan KTP Asli kedua Calon Pengantin.
Editor: T Rahmat Hidayat