Disdukcapil Abdya Musnahkan Ribuan Keping KTP Elektronik, Ini Penyebabnya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh melakukan pemusnahan KTP Elektronik di halaman Kantor Dinas setempat, Jumat (13/1/2023). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh melakukan pemusnahan KTP El di lakukan di halaman Kantor Dinas setempat, Jumat (13/1/2023). 

Pemusanahan KTP el tersebut di lakukan dengan cara di bakar, adapun Jumlah KTP el yang dimusnahkan berjumlah 15.241 keping yang Rusak atau Invalid, dalam kegiatan pemusnahan itu di saksikan oleh Asisten 1, Kanit II Sat Intelkom Polres Aceh Barat Daya dan Wartawan serta Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten setempat.

Kapala Dinas Dukcapil Abdya Jamaluddin. S. Pd mengatakan, pemusnahan KTP tersebut sengaja dilakukan Disdukcapil Kabupaten Abdya sebagai tindak lanjut sesuai dengan Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.2/20241 Tanggal 20, Desember 2022 Tentang Penyimpanan Blangko KTP el dan Pemusnahan KTP el serta Intruksi Bupati tau Nomor 400.8.1.2/36 Tanggal 04 Januari 2022 Tentang Penyimpanan Blangko KTP El dan Pemusnahan KTP El Invalid. 

"Tujuan Pemusnahan ini guna mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blanko dan KTP-el rusak atau invalid, harus dilakukan pemusnahan,"sebut Jamal. 

Selanjutnya, Jamaluddin menyampaikan, hal pemusnahan dilakukan Disdukcapil Kabupaten Abdya untuk memenuhi surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Per Tanggal 20 Desember 2022, bahwa KTP yang salah cetak, perubahan status nikah atau pekerjaan dan perubahan elemen data lainnya harus dimusnahkan, dengan pemusnahakan KTP-el ini, diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Abdya menjadi daerah tertib administrasi kependudukan dan tidak ada lagi dokumen yang dipalsukan atau NIK-nya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

“Karena di jaman era digital saat ini, bisa saja blanko yang ada bisa didaur ulang untuk kepentingan yang tidak jelas sehingga dapat merugikan semua pihak,” kata Kadis Disdukcapil Abdya Jamaluddin. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini