Dirut BUMD Milik Pemprov Sumsel Ditahan KPK 
Live Konferensi Pers KPK RI atas penahanan Dirut PT SMS Ir Sarimuda MT. Foto ist

Gumpalannews.com, PALEMBANG - Diduga terlibat dalam korupsi di BUMD, Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Sarimuda selaku direktur utama (dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda 2019-2021.

Yang menjadi kasus melibatkan Dia yakni dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

"Sarimuda ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,"ungkap 

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata kepada media, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017. 99,99 persen saham kepemilikan saham dimiliki oleh Pemprov Sumsel.

Berdasarkan catatan, Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api (TAA).

"Pada 2019, Sarimuda diangkat sebagai dirut PT SMS Perseroda. Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas kereta api,"ungkapnya.

Dia juga menambahkan rentang waktu 2020-2021 atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda, dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,"ungkap Alex.

Dikatakannya, pembayaran dari beberapa vendor itu tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda.

“Tapi dicairkan dan digunakan untuk keperluan pribadi,”ujar dia.

Melalui penahanan dan penetapan tersangka, pihak KPK juga ingin mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini