Dirkrimsus Polda Aceh Tanggapi Dugaan Galian C Ilegal Simeulue, Bakal Tindak Yang Tidak Berizin

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto/dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com I Banda Aceh -Sejumlah Galian C yang diduga ilegal dan tak berizin diketahui beroperasi beberapa waktu lalu di Desa Nasreuhe, Kecamatan Salang dan Desa Babussalam di Kecamatan Teluk Dalam, dan beberapa lokasi lainnya di Simeulue. 

Menanggapi hal ini, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menegaskan akan melakukan penegakan hukum jika lokasi Galian C tersebut tidak memiliki izin. 

Hal itu disampaikan Winardy saat ditemui wartawan disela-sela konferesi pers penyerahan senjata di Aula Presisi Polda Aceh, tadi pagi, kamis, (07/09/2023). 

"Kita mendukung masyarakat untuk melakukan Galian C. Tapi harus ada izin, kalau tidak berizin kita akan melakukan penegakan hukum," tegas Kombes Pol Winardy. 

Untuk itu, kata Winardy, pihaknya mendorong masyarakat agar mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu baru kemudian beroperasi. 

"Itu kan kalau memang lokasinya masuk di wilayah pertambangan. Bisa dibikin IUP," kata Winardy. 

Saat ditanya wartawan apakah boleh melakukan Galian C untuk skala kecil keperluan masyarakat, Winardy menjawab boleh, asalkan ada izin IUP-nya. 

"Boleh menggali Galian C, asalkan ada izin IUP nya," tegas Winardy.

Editor: Yono Hartono