Diperiksa APH Terkait Pengeluaran Sporadik, Sejumlah Kepala Desa di Simeulue Terancam Masuk Bui
Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar saat melakukan Pansus ke lokasi perkebunan milik PT. Raja Marga di Desa Pasir Tinggi. Senin, (29/07/2024). Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Sejumlah Kepala Desa di Simeulue kabarnya diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) sejak beberapa bulan terakhir.

Pemeriksaan itu atas dugaan janggalnya pengeluaran ratusan surat sporadik tanah milik warga yang diperjualbelikan kepada PT. Raja Marga melalui T. Fuadil Baihaqi. 

"Menurut cerita mereka kepada Tim Pansus para Kepala Desa ada yang sudah 4 kali diperiksa APH dan ada yang baru 2 kali,"kata Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar. Kamis, (01/08/2024). 

Prosedur pembuatan Sporadik dan penyerahan sertifikat tanah inilah diduga menjadi objek APH melakukan penyelidikan. 

Kuat dugaan surat sporadik milik warga ini palsu, pasalnya ada warga yang menjadi pemilik tanah tidak tahu batas tanahnya sendiri. 

Adapun desa yang menjadi lokasi perkebunan PT. Raja Marga adalah Desa Lauke, Desa Lauke, Desa Bulu Hadek, Desa Pasir Tinggi dan Desa Latiung, Desa Malasin, Desa Miteum, Desa Badegong dan Desa Labuhan Bhakti.

Data terbaru yang diperoleh Gumpalannews.com, sebanyak 379  Hektar di Desa Lafakha Kecamatan Alafan, juga masuk sebagai lokasi baru yang akan dibuka untuk perkebunan PT. Raja Marga. 

Namun, sejumlah warga yang dikonfirmasi Gumpalannews.com tidak mengetahui rencana tersebut dan menolak pembukaan lahan baru di Desa Lafakha. 


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini