Dinas Transmigrasi Simeulue Belum Bayar Tagihan Paket Kegiatan Drainase, Kontraktor Rugi Ratusan Juta
Kontrak kerja antara Dinas Transmigrasi Simeulue dan CV. Fariz Dua dengan Nomor: 04/PPK/TP-APBN-PPKT/SP-2021 tanggal 05 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp. 1.058.000.000, yang diperoleh redaksi, (14/06/2024). Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE – Sudah 3 Tahun Dinas Keluarga Sejahtera Mobduk dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue, Aceh, dikabarkan belum membayar kewajiban atas pembayaran pekerjaan Pembangunan Drainase Lahan Usaha I UPT Sigulai senilai 51 persen, dari anggaran sebesar Rp. 1.058.000.000 yang bersumber dari APBN tahun 2021.

Dokumen yang diperoleh Gumpalannews.com, kegiatan tersebut dikerjakan oleh CV. Fariz Dua, dengan Nomor Kontrak : 04/PPK/TP-APBN-PPKT/SP-2021 tanggal 05 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp. 1.058.000.000. 

Kuasa Direktur CV. Fariz Dua, Arifin Ahmad membenarkan dua paket kegiatan di Lahan Usaha I UPT Sigulai belum dibayar Dinas Transmigrasi Simeulue. 

Arifin mengatakan, pihaknya sangat dirugikan oleh Dinas Transmigrasi Simeulue. Karena dengan tidak dibayarnya tagihan tersebut, telah merugikan perusahaan hingga ratusan juta. 

“Dari 2021 sampai sekarang sudah tahun belum dibayar sepersen pun kepada kami, atas pekerjaan fisik pembangunan Drainase Lahan Usaha I UPT Sigulai. Padahal sudah kami ajukan termin 51 persen,” jelas Kuasa Direktur CV. Fariz Dua, Arifin Ahmad, kepada Gumpalannews.com. Selasa, (02/07/2024).

Arifin mengatakan, selain pembangunan Drainase, juga terdapat satu item kegiatan lagi pekerjaan. Yakni, Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Penghubung UPT Sigulai dengan nomor kontrak : 05/PPK/TP-APBN-PPKT/SP-2021 tanggal 05 Agustus 2021, dengan nilai kontrak Rp. 1.456.000.000. 

“Untuk jalan poros, sudah dibayar uang muka sekitar Rp. 300.000.000 dari nilai kontrak Rp. 1.456.000.000. Sementara pekerjaan lebih 30 %,” kata sumber Gumpalannews.com. Selasa, (02/07/2024). 

Arifin berencana akan menempuh jalur hukum jika tagihan tersebut tidak kunjung dibayarkan oleh Dinas Transmigrasi Simeulue. 

“Kami akan menempuh jalur hukum, karena sejak 3 tahun lalu hingga saat ini sepersen pun belum dibayar,” kata Arifin.

Sementara Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Simeulue, Kasirman, SE saat dikonfirmasi Gumpalannews.com, membantah pihaknya belum membayarkan kegiatan di instansinya. 

Kasir mengatakan semua kegiatan di Dinas Transmigrasi sudah dibayarkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah kami bayarkan semua. Coba nanti saya cek,” jelasnya Kasirman.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini