Dinas Pendidikan Nagan Raya Bakar Ratusan Ijazah, Ini Penyebabnya

,
Personel polisi disaksikan Disdik Nagan Raya membakar blanko ijazah, Jum'at (30/12/2022). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nagan Raya, provinsi Aceh musnahkan ratusan ijazah, baik ijazah non folmal maupun formal Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemusnahan 395 blanko ijazah SD dan SMP serta Ijazah pendidikan non formal yaitu Ijazah Paket A, B dan paket C yang rusak serta berlebih atau sisa pada tahun ajaran 2021-2022 itu berlangsung di halaman Kantor Disdik Nagan Raya, Jum'at (30/12/2022).

Untuk jumlah Ijazah formal yang dimusnahkan dengan cara dibakar diantaranya ijazah SD sebanyak 137 lembar dan SMP 149 lembar. Sementara ijazah non formal (ijazah paket) diantaranya paket A berjumlah 45 lembar, paket B sebanyak 18 lembar, serta paket C 46 lembar.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Zaini mengatakan, pemusnahan ijazah pendidikan formal dan non formal ini merupakan Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan (Persesjen) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tatacara pengisian, pergantian serta pemusnahan blanko ijazah.

"Pemusnahan blanko ijazah ini masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah kita bagikan ke setiap sekolah SD maupun SMP," kata Zaini.

Kemudian lanjutnya, pemusnahan ijazah ini dilakukan secara aturan, jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan terlebih ijazah pendidikan non formal (Ijazah paket) yang rawan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ijazah yang sudah berlebih dan tidak terpakai harus di musnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur yaitu di saksikan langsung oleh aparat kepolisan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pembinaan Masyarakat, AKP Edy S Bambang menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindak pidana seperti pemalsuan ijazah atau tindak pidana lainya.

"Kita sudah saksikan langsung pemusnahan ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya ,kita harapkan kedepan tidak ada masyarakat yang melakukan tindak pidana seperti pemalsuan ijazah," kata AKP S Bambang terkait pemusnahan ijazah. (*)

Editor: Redaksi