Breaking News

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, ES Terancam Tidak Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRK Simeulue 
STTLP Yanti Kasurawati. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Anggota DPRK Simeulue terpilih dari Partai Demokrat, terancam tidak bisa dilantik jadi Anggota DPRK Simeulue defenitif periode 2024-2029, jika penyidik meningkatkan status ES menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan. 

ES dilaporkan oleh Yanti warga Desa Nasreuhe, yang merasa korban penganiayaan oleh ES yang terjadi pada minggu (09/06/2024).

Diketahui, Yanti berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri 8 Kecamatan Salang. 

Laporan Yanti pun diterima Polres Simeulue nomor : STTLP/38/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 11 Juni.

"Baru pulang dari Polres. Alhamdulillah laporan sudah selesai dan visum sudah selesai semua," Ujar Yanti Kasurawati tadi malam via WhatsApp kepada Gumpalannews.com. Selasa, (11/06/2024). 

Diberitakan sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Simeulue, Rasmidin, sangat menyesalkan penganiayaan terhadap anggotanya dan hal itu seharusnya tidak terjadi.

Apalagi menurut Rasmidin, yang melakukan adalah Anggota Dewan Terpilih yang seharusnya jadi panutan. 

"Atau jika memang menyalahi aturan hukum, ada proses hukum yang harus dilalui. Tapi maunya jangan juga main hakim sendiri. Walaupun sama-sama perempuan. Apalagi Anggota Dewan terpilih. Maunya bisa jadi panutan lah," kata Ketua PGRI Simeulue, Rasmidin, kepada Gumpalannews.com tadi malam.

Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima Yanti dari Polres Simeulue, yang turut dibaca Gumpalannews.com.

Penyidik menerapkan pasal 351 KUHP yang ancaman pidananya paling paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Kronologis Kejadian

Bermula anak buah Misdi mengambil Galon tempat air minum isi ulang, milik Yanti untuk diisi ulang, tanpa sepengetahuan Yanti. 

Kemudian, Yanti protes karena tanpa sepengetahuannya tiba-tiba galon tempat Air isi ulangnya sudah terisi dan sudah diantar ke rumahnya. Namun, Yanti tidak terima, karena sudah berlangganan di tempat lain. 

Yanti kemudian meminta agar air yang ada di dalam Galon Air Isi Ulang tersebut dikembalikan. Tapi oleh anak buah Misdi tidak mau membawa kembali Galon tersebut yang telah terisi air. 

Yanti kemudian mengatakan kepada anak buah Misdi. Jika kalian tidak mau mengambil balik, maka air isi ulang ini saya tumpahkan. Yanti pun menumpahkan air isi ulang tersebut. 

Keesokan harinya atau hari minggu tanggal (09/06/2024) sekitar pukul 10.00 WIB Yanti mendatangi pengisian air minum isi ulang milik Misdi yang juga warga Desa Nasreuhe.

Yanti bermaksud mempertanyakan kenapa anak buah Misdi menggeber-geber becak di depan rumahnya. Apakah karena persoalan air galon kemarin? Anak buah Misdi pun menjawab pertanyaan Yanti, dia beralasan kepada Yanti karena mesin becaknya merembes. 

Tak lama berselang, ES keluar dari rumahnya dan langsung menendang perut Yanti dan memukul wajah Yanti dua kali. Sembari memaki Yanti dan mengatakan ngapain datang ke sini. 

Atas peristiwa ini, Yanti tidak terima, kemudian Yanti mengambil langkah hukum dengan melaporkan ES ke Polres Simeulue atas dugaan penganiayaan, dan dibuktikan dengan visum dari RSUD Simeulue. 


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini