Diduga Untuk Hura-hura, Dana BUMDes Desa Lafakha Merugi Ratusan Juta
Sumber Foto: LHP Inspektorat Kabupaten Simeulue. Tangkap layar Gumpalannews.com

umpalannews.com, SIMEULUE- Dana Badan Usaha Miliki Desa Lafakha atau BUMdes, yang menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Simeulue, diduga dipakai untuk hura-hura. Akibatnya, BUMDes Desa Lafakha merugi ratusan juta. 

Ironisnya, menurut LHP Inspektorat Kabupaten Simeulue, ratusan juta Dana BUMdes itu, yang seharusnya diputar untuk mendapatkan keuntungan, malah dipakai untuk hura-hura mengikuti turnamen. Padahal, anggaran turnamen sudah tersedia di Dana Desa Lafakha.

Selain itu Dana BUMdes dipinjamkan Kepada sejumlah masyarakat tanpa bunga, hingga untuk pinjaman pribadi Kepala Desa. 

Yang lebih menyakitkan masyarakat Desa Lafakha, setelah dipinjamkan, bukannya uang BUMDes itu dikembalikan dengan keuntungan. Tapi malah menjadi temuan Inspektorat, dan bahkan Dana BUMdes terancam tidak bisa dikembalikan ke negara, yang akan jatuh Tempo pada tanggal 18 Juni atau 3 hari lagi. 

Data Inspektorat Kabupaten Simeulue pertanggal 12 Juni 2024, Dana BUMDes Desa Lafakha yang belum dikembalikan mencapai Rp 233.640.000 ditambah temuan Dana Desa yang sisanya Rp 5.156.043. 

Dalam LHP Inspektorat, Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin tercatat sebagai orang yang paling banyak meminjam Dana BUMDes. Nilainya mencapai Rp. 232.690.000,-.

Adapun rinciannya yang diperoleh Gumpalannews.com, Zulyan mulai meminjam untuk kepentingan pribadi per tanggal 17/06/2022 yang nilainya Rp. 5.000.000.

Kemudian pada tanggal 22/09/2022 Zulyan meminjam Rp.88.000.000. Namun, pada tanggal 20/05/2024 dia mengembalikan Rp 64.000.000,-. Selanjutnya mengembalikan lagi pada tanggal 31/05/2024 sebanyak Rp. 12.000.000. Hingga saat ini masih tersisa Rp 12.000.000 yang belum dikembalikan. Dalam keterangannya dalam LHP Inspektorat, Zulyan beralasan Dana sebesar itu digunakan untuk siltap aparat Desa. 

Selanjutnya, pada tanggal 09/11/2022 Zulyan kembali meminjam Rp. 4.500.000,- yang bersumber dari penarikan bunga bank BUMdes. 

Sebelumnya, pada tanggal 05/11/2022 Zulyan juga meminjam senilai Rp. 7.000.000,-. Kemudian dikembalikan pada tanggal 31/05/2024 sebanyak Rp. 3.000.000 dan sisa yang belum dibayarkan Rp. 4.000.000.

Tanggal 12/07/2022 Zulyan kembali meminjam Dana BUMDes sebanyak Rp. 64.000.000. Karena sudah menjadi temuan Inspektorat dia mengembalikan pada tanggal 04/06/2024 sebesar Rp. 32.000.000 dan sisa yang belum dikembalikan sebanyak Rp. 32.000.000. 

Zulyan beralasan peminjaman Dana BUMdes itu untuk keperluan di Desa. Namun, alasan Zulyan ini tidak masuk akal, karena semua operasional Desa sudah tertampung di Dana Desa. 

Pada tanggal 23/07/2023 Zulyan kembali meminjam sebanyak Rp. 2.000.000, kemudian kembali meminjam tanggal 28/07/2023 sebanyak Rp. 2.000.000. Tidak berhenti disitu, keesokan harinya Zulyan kembali meminjam Rp. 10.000.000. Dalam keterangannya kepada auditor, Zulyan beralasan uang tersebut untuk kepentingan pemuda, dan hingga saat ini belum dikembalikan. 

Sekitar 10 hari berselang, sekitar tanggal 09/08/2024 kembali meminjam Rp. 10.000.000. Namun, karena menjadi temuan Inspektorat Zulyan kemudian mengembalikannya pada tanggal 03/06/2024.

Sekitar awal September atau tanggal 02/09/2023 kembali meminjam untuk keperluan pribadi sebanyak Rp. 1.300.000. Selanjutnya, pada tanggal 22/09/2023 Zulyan juga meminjam untuk keperluan pribadi sebanyak Rp. 2.500.000,-.

Kemudian tanggal, 03/10/2023 Zulyan meminjam Rp. 9.060.000,- Dia beralasan untuk keperluan Desa. Tiga hari berselang, Kades yang katanya inovatif itu kembali meminjam Rp. 2.530.000. Uniknya dihari yang sama dia kembali meminjam sebanyak Rp. 2.000.000,-.

Pada bulan Oktober sekitar tanggal 15/10/2023 Zulyan kembali meminjam Dana BUMdes sebanyak Rp. 800.000. Tiga hari kemudian, dia kembali meminjam Rp. 6.000.000,- Dia beralasan pinjaman tersebut untuk keperluan Desa. 

Enam hari Kemudian, Zulyan kembali meminjam sebesar Rp. 1.000.000, untuk kepentingan pribadi. 

Berdasarkan data LHP Inspektorat Kabupaten Simeulue, per tanggal 12 Juni 2024, total pinjaman Kepala Desa Lafakha Zulyan Amin sebanyak 232.690.000,-.

Dan telah dikembalikan sebanyak Rp. 104.690.000. Sementara sisa yang belum dikembalikan ke negara sebanyak Rp. 128.000.000,-.

Selain Dana BUMDes, Zulyan Amin juga telah mengembalikan temuan Inspektorat di Pemerintah Desa sebanyak Rp 62.233.116,-.

Jika ditotal jumlah pengembalian mencapai 166. 923.116,-. Namun, hasil audit Inspektorat itu belum termasuk kebun BUMDes Desa Lafakha. Padahal sumber dananya juga dari Dana BUMDes. 

Rentetan pengembalian uang hampir Rp 166.923.116, oleh Zulyan mengundang tanya masyarakat Desa Lafakha, dari mana Zulyan memperoleh uang sebanyak itu untuk menyelesaikan temuan Inspektorat. 

"Saya termasuk heran, darimana sumber uangnya sebanyak itu,"kata seorang warga Desa Lafakha, yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Sementara secara kasat mata, kata dia, Zulyan tidak memiliki pendapatan lain, selain dari gaji Kepala Desa.

Selain Zulyan, dalam LHP Inspektorat terdapat nama mantan Kepala Desa Lafakha, Habdi, juga sebagai peminjam sebanyak Rp. 52.500.000,-. Habdi telah mengembalikan sebanyak 13.000.000,-. Dan sisa yang belum dibayarkan sebanyak Rp. 39.500.000,-.

Abdul Amir Rp. 1.300.000,- 

Dona Supendi Rp. 28.500.000,-

Afridawati Rp. 500.000,-

Zulkifli S Rp. 13.000.000,-. Zulkifli tercatat telah mengembalikan pinjaman BUMDes tersebut tanpa bunga sebanyak Rp. 11.800.000 dan sisa yang belum dibayarkan Rp. 1.200.000,-. Zulkifli harusnya juga tidak layak mendapatkan pinjaman BUMDes, karena dia memiliki modal seperti kerbau dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Nursalimah Rp. 3.000.000,-

Abdul Hajir (Alm) Rp. 20.0000.000,-.

Gusman Amin Rp. 3.000.000 dan telah dikembalikan Rp. 1.000.000,-

Khairussalim/Didi Lamerem Rp. 10.000.000,- dan telah dikembalikan Rp. 7.400.000 dan sisa belum bayar Rp. 2.600.000,-.

Amir Mahmud alias Amir Dagang Rp. 10.000.000,-.

Ilyanto ST Rp. 3.000.000,-.

Abd.Haris Rp. 350.000,-.

Suanda HS Rp. 2.000.000,-.

Putra Rifayu Harja Rp. 2.000.000,-

Kishasandi Ade Nata Rp. 15.000.000,- dan sudah dikembalikan Rp. 4.000.000,-.

Suhardin Rp. 1.700.000,-.

Ramidin Rp. 1.000.000,-.

Adriman Rp. 5.000.000,-.

Fadli Putra Rp. 2.000.000,-.

Olida Safitri Rp. 2.000.000,-.

Baklur   Rp. 1.500.000,-.

Julaidi Rp. 5.000.000,-.

Kardinawati Rp. 5.000.000,-.

Amir Husin Rp. 5.200.000,-.

Sri Yuliana (Istri Kepala Desa) Rp. 6.000.000,-.

T. Jafril Amin Rp. 5.000.000,-. Jafril tercatat telah mengembalikan Rp. 2.000.000 dan sisa belum bayar Rp. 3.000.000,-.

Teti Ulanuri Rp. 500.000,-..

Mandarudin Rp. 1.000.000,-.

Sementara Daswan mantan camat alafan juga pernah meminjam Dana BUMDes Desa Lafakha sebesar Rp. 5.000.000,-. Namun, tidak masuk dalam LHP Inspektorat. 

Daswan telah mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Zulyan Amin pada tanggal 19 Desember 2023.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini