Diduga Timbulkan Limbah, Petani Larang PT Bumi Babahrot di Abdya Aceh Kembali Beroperasi

,
Direktur YLBH-AKA Abdya Rahmat (kaos hitam) bersama pemilik lahan meninjau kebun yang diduga terimbas limbah. Foto: For Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Pasca berhenti beroperasi pada tahun 2017 lalu, PT Bumi Babahrot di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh dikabarkan akan segera kembali beroperasi. Hal itu pun menjadi kontroversi di masyarakat.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi itu telah menimbulkan kerugian terhadap petani dan pekebun. Akibat aktivitas pertambangan, perkebunan terutama kebun kelapa sawit milik warga diduga terbendung limbah.

Kejadian ini terkuak setelah Direktur YLBH-AKA Abdya, Rahmat, S.sy, CPCLE dan Kepala Devisi dan Advokasi Edi Safrijal bersama petani meninjau lokasi perkebunan kelapa sawit yang diduga terdampak limbah tambang bijih besi hasil pekerjaan PT Bumi Babahrot.

"Kita sudah turun ke lokasi yaitu kebun warga. Kebun tergenang limbah. Kami menduga itu limbah akibat pengerukan bijih besi yang dilakukan dulu oleh PT Bumi Babahrot," katanya dalam keterangan diterima Gumpalannews.com, Minggu (20/8/2023).

Rahmat menjelaskan bahwa PT bumi Babahrot mulai beroperasi sejak tahun 2010 hingga tahun 2017 lalu. Setelah perusahaan tersebut berhenti beroperasi, lingkungan sekitar mulai tercemar dengan limbah.

"Ini perusahaan sudah mulai beroperasi kembali, maka sangat jelas ke depannya akan merugikan masyarakat," tuturnya.

Atas dampak limbah yang diakibatkan oleh PT Bumi Babahrot, Rahmat menduga pihak perusahaan telah melanggar ketentuan perundang-undangan Pasal 1 Angka 14 Nomor 32 Tahun 2009.

Sementara itu, Zulkifli didampingi Sulaiman pemilik lahan tercemar menyatakan, dengan kembali beraktivitasnya perusahaan pengeruk hasil bumi tersebut akan sangat berdampak buruk bagi keberlangsungan ekosistem dan lingkungan.

"Sejak perusahaan ini ada sering terjadi banjir di kebun saat musim hujan, dan kebun juga digenangi limbah. Dampaknya sangat berpengaruh dan hasil panen kelapa sawit yang dihasilkan tidak sesuai yang diharapkan," bebernya.

Kemudian, tambahnya, ketika perusahaan itu mengambil material di tambang, aliran sungai sering tertimbun sehingga air tidak mengalir. Hal itu disebabkan karena badan aliran sungai tertimbun material dan berdampak pada perkebunan masyarakat sekitar.

Selain itu, atas kerugian yang dialami masyarakat dan petani, Zulkifli menuntut pihak perusahaan agar dapat mengganti kerugian yang dialami masyarakat selama perusahaan tersebut hengkang dari lokasi tambang.

"Jika PT Bumi Babahrot belum mengganti rugi kerugian yang dialami masyarakat, sebaiknya perusahaan ini jangan beroperasi kembali," tegas Zulkifli terkait dugaan limbah yang dihasilkan PT Bumi Babahrot. (*)

Editor: Redaksi