meannews.com, SIMEULUE- Akhirnya Polres Simeulue menetapkan Anggota DPRK Simeulue terpilih dari Partai Demokrat Eri Susanti sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiyaan.
Penetepan Tersangka Eri Susanti diketahui Gumpalannews.com setelah diperlihatkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Simeulue oleh Idris SH.I selaku Kuasa Hukum Yanti Kasurawati, dengan nomor: SP2HP/80/VIII/Res.1.6/2024/Sat Reskrim tertanggal 12 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Yanti mengatakan, Eri Susanti ditetapkan sebagai tersangka setelah didahului gelar perkara oleh Penyidik pada tanggal 12 Agustus 2024.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, pihak Polres Simeulue menetapkan Eri Susanti menjadi Tersangka," kata Idris, Kamis (15/8/2024) dalam keterangan persnya.
Idris mengungkapkan, pihaknya dari awal sudah percaya, bahwa Polres Simeulue bekerja secara profesional dan objektif serta tak pilih bulu dalam hal penegakan hukum dan keadilan.
"Dari awal kami sudah sangat yakin dan percaya bahwa Polres Simeulue akan bekerja secara profesional dan mengedepankan asas hukum equlity before the law, yang mana setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum, sehingga berdasarkan alat bukti sudah layak dan patut, maka Eri Susanti ditetapkan sebagai Tersangka," ungkap alumni fakultas Syariah UIN Ar-Raniy ini.
Diketahui sebelumnya, Eri Susanti dilaporkan Yanti Kasurawati dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya, sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP.B/38/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 11 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, SH saat konfirmasi Gumpalannews.com membenarkan ihwal terbitnya (SP2HP) tersebut yang menetapkan Eri Susanti menjadi tersangka.
"Iya Benar,"tegas Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, SH.
Komentar